#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Rabu, 13 Mei 2026

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang


Lini Indonesia, Bangkalan - Kasus dugaan penyekapan yang sempat viral di wilayah Kecamatan Socah, Bangkalan, akhirnya mulai menemukan titik terang. 

Polisi mengungkap, peristiwa itu bermula dari Kabupaten Jombang, sebelum satu keluarga diduga disekap di Kecamatan Socah.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial NH terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap satu keluarga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

"Saudari NH diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut," ujar AKP Hafid, Kamis (14/5/26).

Penangkapan dilakukan Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan.

"Tersangka saat ini sudah kami serahkan ke Polres Jombang karena kejadian awalnya di Jombang," terang AKP Hafid.

Kasatreskrim Polres Bangkalan menerangkan, tersangka NH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

NH menjadi terduga pelaku terakhir yang ditangkap setelah Polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka lain berinisial BA dan ZH di lokasi berbeda.

Tersangka BA ditangkap saat berada di depan salah satu minimarket di Bangkalan. 

Meski sempat melakukan perlawanan dan menolak diitangkap, petugas akhirnya berhasil membawanya ke kantor Polisi.

Sementara itu, tersangka ZH ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. 

Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga. 

(Dedy) 

Share:

Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan


Lini Indonesia, Malang – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. 

Seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, diamankan petugas saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo pada Senin (11/5/2026).

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.

"Petugas gabungan segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli hingga ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (14/5/2026).

Dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.

Selain kendaraan, petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.

Akibat kejadian tersebut, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp 12,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.

“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang. 

(Dedy) 

Share:

Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar


Lini Indonesia, Kota Madiun - Upaya menciptakan kondusivitas Kamtibmas di wilayah Madiun Kota dan komitmen Jogo Jawa Timur (Jatim), Polres Madiun Kota menggelar "Kopi Pendekar" di Warung Garasi Cozy Space, Jalan Janursari, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin malam (11/5/26).

Kegiatan tersebut melibatkan para pelatih pencak silat Se-wilayah Madiun Kota dengan mengusung tema “Bersaudara Dalam Silat Bersatu Menjaga Kota Madiun Bermartabat”.

Dalam kegiatan tersebut, para pelatih dan perwakilan perguruan silat berdiskusi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya potensi gesekan antar perguruan menjelang bulan Suro.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Kopi Pendekar yang merupakan bagian dari komitmen bersama Jogo Jatim.

Menurutnya, komunikasi dan silaturahmi antar perguruan silat menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan khususnya di wilayah Kota Madiun.

“Melalui kegiatan Kopi Pendekar ini, kami berharap seluruh perguruan silat semakin solid menjaga persaudaraan, mengedepankan nilai luhur pencak silat, serta bersama-sama menciptakan situasi Kota Madiun yang aman, damai, dan kondusif," ujar AKBP Wiwin.

Kapolres Madiun Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak provokasi dan menjaga nama baik Kota Pendekar.

Pada kegiatan Kopi Pendekar ini pula, seluruh peserta mengikrarkan deklarasi komitmen bersama untuk menolak aksi anarkis, hoaks, ujaran kebencian, serta siap bersinergi menjaga keamanan Kota Madiun.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Madiun Kota AKP Danar Suntaka, menegaskan pentingnya peran para senior dan pelatih dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus menjadi pelaku kekerasan jalanan maupun mudah terprovokasi oleh isu di media sosial.

“Jangan sampai anak didik kita kehilangan arah. Prestasi pencak silat yang sudah mendunia harus dijaga dengan sikap persaudaraan dan kedamaian". 

"Kota Madiun harus benar-benar menjadi Kota Pendekar yang adem ayem dan guyub rukun,” pungkasnya.

(Dedy) 

Share:

Polda Jatim Perkuat Budaya Anti Korupsi Lewat Pelatihan Integritas Dan Tata Nilai


Lini Indonesia, Surabaya – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya membangun budaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan kepolisian melalui Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Anti Korupsi (Pelatnas) yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kortas Tipidkor Polri itu diikuti para Kapolres, Wakapolres, Kapolsek, Kasatfung hingga Kasubdit dari seluruh jajaran Polda Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan pelatihan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas seluruh personel Polri.

“Budaya anti korupsi harus terus diperkuat dan ditanamkan kepada seluruh insan Bhayangkara, terlebih Polri juga menjadi aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi,” ujar Kombes Roy.

Ia menyebut, membangun institusi yang bersih membutuhkan komitmen bersama dari seluruh anggota Polri. 

Menurutnya, Polri memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola yang berintegritas guna mendukung kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas.

Sebagai bentuk keseriusan mendukung komitmen tersebut, Polda Jatim menghadirkan pejabat utama hingga jajaran Polres untuk mengikuti pelatihan secara menyeluruh.

“Saya meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh sehingga nilai integritas dapat diterapkan secara utuh di lingkungan Polda Jawa Timur,” tegas Kombes Roy.

Dalam kesempatan itu, Kombes Roy juga mengingatkan pentingnya semangat “Jogo Jatim” dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.

“Jogo Jatim bukan sekadar slogan, tetapi tanggung jawab kita untuk memastikan masyarakat merasa aman, ekonomi tetap tumbuh, dan investor nyaman berusaha di Jawa Timur,” kata Kombes Roy.

Ia berharap kegiatan tersebut berjalan produktif dan mampu melahirkan personel Polri yang semakin profesional serta berintegritas.

“Setelah kembali ke satuan masing-masing, peserta diharapkan dapat menularkan nilai-nilai integritas kepada anggota lainnya,” pungkas Kombes Roy. 

(Dedy) 

Share:

Selasa, 12 Mei 2026

Polres Ngawi Edukasi Pelajar Cegah Bullying Dan Narkoba Sejak Dini


Lini Indonesia, Ngawi – Upaya membentuk karakter pelajar yang disiplin dan bebas dari pengaruh negatif terus dilakukan jajaran Polres Ngawi Polda Jatim.

Melalui Polsek Geneng, kegiatan sosialisasi bullying dan pembinaan penyuluhan (binluh) bahaya narkoba kali ini digelar di SMPN 1 Geneng, Kabupaten Ngawi,Selasa (12/5/26).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 920 siswa-siswi, guru, dan staf SMPN 1 Geneng. 

Bhabinkamtibmas Bripka Sri Wahyuni, S.H., sebagai pemateri dalam penyampaiannya kepada para peserta, memberikan pemahaman mengenai dampak perilaku bullying di lingkungan sekolah maupun media sosial.

Selain itu tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda, juga dipaparkan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Geneng Kompol Haris Sunarto, S.H mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk membangun kesadaran hukum dan moral para pelajar sejak dini.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa memahami dampak buruk bullying maupun narkoba, sehingga mampu menjaga diri dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan sehat,” ujar Kompol Haris Sunarto.

Ia menambahkan, edukasi kepada kalangan pelajar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masa depan generasi muda.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti materi yang diberikan. 

Pihak sekolah juga menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya menjauhi perilaku menyimpang dan penyalahgunaan narkoba. 

(Dedy) 

Share:

Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional


Lini Indonesia, Surabaya - Biro Logistik (Rolog) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali meraih penghargaan dalam Pelaksanaan Penatausahaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terbaik di tingkat Polda seluruh Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat Rakernis Slog Polri di Cipinang Jakarta Timur, Selasa (12/5/26).

Penghargaan yang diraih Biro Logistik Polda Jatim ini juga merupakan penghargaan berulang (Recurring Award) karena konsistensi prestasi.

Sebelumnya, Biro Logistik Polda Jatim juga meraih prestasi terbaik terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Laporan BMN pada tahun 2025.

Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, prestasi yang diraih Biro Logistik baik di Tahun 2025 dan Tahun 2026 ini adalah berkat kerja tim dan dukungan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim,Brigjen Pol Pasma Royce.

"Ini bukan prestasi saya pribadi selaku Kepala Biro Logistik Polda Jatim, tetapi berkat kerja keras rekan-rekan di Rolog dan dukungan Bapak Kapolda serta Wakapolda Jatim," ungkapnya.

Kombes Dirmanto menerangkan, BMN di lingkungan Polri merupakan salah satu faktor kunci dalam penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal ini karena nilai BMN yang akurat dan tercatat dengan baik sangat memengaruhi neraca laporan keuangan instansi. 

Sesuai data yang ada, Polri telah 12 kali berturut turut mendapatkan penilaian Wajar Tanpa pengecualian(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

Kombes Dirmanto juga menyampaikan terimakasih kepada Aslog Kapolri atas kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas di Biro Logistik hingga mendapat penilaian yang baik pada kinerja Biro Logistik Polda Jatim.

Selain itu Kombes Dirmanto juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Polda Jatim khususnya di Biro Logistik yang telah bekerja menjalankan tugas fungsinya secara optimal.

"Kami juga ucapkan terima kasih seluruh anggota Polda Jatim khususnya di Biro Logistik yang telah bekerja menjalankan tugas fungsinya secara optimal," ungkap Kombes Dirmanto.

Meski begitu, Kombes Dirmanto mengaku prestasi yang diraih kali ini bukan semata kebanggan untuk berpuas diri, namun lebih dijadikan cambuk untuk meningkatkan kinerja.

Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Jatim khususnya Biro Logistik dan Bagian Logistik di tingkat Polres dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Logistik Kepolisian.

"Kami tentu bangga, senang itu pasti ada buat kami karena prestasi dan meraih penghargaan. Namun, bagi kami penghargaan ini adalah cambuk untuk memotivasi kinerja kami ke depan untuk lebih baik lagi," pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan


Lini Indonesia, Surabaya - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi SIM card menggunakan identitas milik orang lain untuk layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS dan MA yang ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan.

Tersangka DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital saat ini menjadikan data sebagai aset yang sangat bernilai, namun di sisi lain juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi hingga keamanan.

“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital.

“Hal ini selaras dengan transformasi Polri Presisi yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang terus berkembang,” tambah Kombes Abast.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Bimo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem yang digunakan untuk menyediakan layanan kode OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi dengan data milik pihak lain.

Tersangka IGVS diduga berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengelola operasional website.

Sedangkan tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card yang selanjutnya dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait sumber perolehan data pribadi yang digunakan dalam praktik tersebut.

“Berdasarkan analisa awal, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” jelas Kombes Bimo.

Ia menambahkan, sejak September 2025 para tersangka diduga telah menjalankan layanan OTP untuk berbagai aplikasi digital dan media sosial melalui website yang mereka kelola.

Layanan tersebut diduga berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming maupun penyalahgunaan akun digital lainnya.

“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terang Kombes Bimo.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami proses registrasi SIM card yang menggunakan identitas milik pihak lain.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Selain itu turut diamankan rekening bank, akun dompet digital dan sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar. 

(Dedy) 

Share:

Senin, 11 Mei 2026

Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif


Lini Indonesia, Jember – Puluhan personel Polres Jember Polda Jatim disiagakan untuk memberikan pelayanan pengamanan peserta Latihan Bersama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember, Senin (11/5/26).

Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Jember, Kompol Istono dengan melibatkan personel dari Satuan Intel, Satuan Lalu Lintas, Satuan Raimas, dan Tim Alap-Alap.

 Kegiatan latihan bersama ini diikuti sebanyak 415 peserta yang berasal dari empat ranting, yaitu Ranting Ajung, Ranting Ambulu, Ranting Balung, dan Ranting Bangsalsari. 

Kabag Ops Polres Jember mengatakan, personel layanan pengamanan ditempatkan di beberapa lokasi strategis yang akan dilalui para pesilat.

"Mengingat jumlah peserta yang cukup banyak, personel kami sebar di titik-titik strategis, persimpangan utama, dan ruas jalan yang dilewati rombongan," kata Kompol Istono.

Hal itu lanjut Kompol bertujuan memastikan arus lalu lintas tetap berjalan normal dan mencegah kemacetan, serta pergerakan peserta tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas warga lain.

 Kompol Istono, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan jalur ini merupakan bagian dari pengamanan menyeluruh yang telah disiapkan. 

Seluruh personel diarahkan untuk bersikap tegas namun tetap humanis, serta sigap mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan maupun ketertiban yang mungkin terjadi di lapangan.

 "Prioritas kami adalah keselamatan peserta dan kenyamanan masyarakat sekitar," tambah Kompol Istono.

Ia berharap sinergitas antara kepolisian dan pengurus organisasi dapat menjaga suasana tetap damai dan kondusif.

 Polres Jember Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus hadir mengamankan setiap kegiatan masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah Jember. 

Di sela kegiatan, pengurus PSHT Cabang Jember menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan kesiapan pihak kepolisian. 

Menurut mereka, keberadaan personel Polres Jember Polsa Jatim sangat membantu kelancaran kegiatan dan memberikan rasa aman bagi seluruh peserta yang bergerak dari empat ranting tersebut.

 Berkat persiapan matang dan koordinasi yang baik, seluruh rute perjalanan peserta berlangsung tertib dan aman. 

Arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap lancar tanpa hambatan berarti hingga seluruh rangkaian kegiatan latihan bersama selesai sepenuhnya. 

(Dedy) 

Share:

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan


Lini Indonesia, Surabaya - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Kombes Pol. Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.

“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.

Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambah Kombes Pol Bimo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. 

(Dedy) 

Share:

Minggu, 10 Mei 2026

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Tujuh Anak Didik


Lini Indonesia, Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya, (09/05/2026).

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers pada hari ini menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun, yaitu AB (11), AT (10), DA (12), HA (15), RE (12), HF (15), dan FQ (12).

"Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban," ujar Kombes Pol Luthfi.

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan :

1. Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tentang penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kerentanan korban untuk memaksa melakukan perbuatan cabul.

2. Pasal 15 Huruf g UU TPKS yang mengatur pemberatan pidana sepertiga dari ancaman maksimal karena perbuatan dilakukan terhadap anak.

3. Pasal 415 Huruf b KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perbuatan cabul terhadap anak yang diketahui atau patut diduga masih di bawah umur.

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain. Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa. Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami," tegas Kapolrestabes.

(Dedy) 

Share:

321 WNA Pelaku Judi Online Akan Dipindahkan Ke Sejumlah Kantor Imigrasi Untuk Pemeriksaan Lanjutan


Lini Indonesia, Jakarta - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Adapun rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

(Dedy) 

Share:

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka


Lini Indonesia, Kota Madiun - Polres Madiun Kota Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap Dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun. 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., mengatakan, dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.

Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.

"Saat situasi ramai, tersangka AI datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Vario Hitam milik korban," kata AKBP Wiwin, Senin (11/5/26).

Tersangka AI lanjut AKBP Wiwin, nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.

"Tersangka nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban," kata AKBP Wiwin.

Setelah berhasil melarikan kendaraan, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat. 

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan. 

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. 

(Dedy) 

Share:

Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bansos Untuk Warga


Lini Indonesia, Pasuruan - Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada warga kurang mampu di Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu.

Kegiatan bakti sosial tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan di wilayah desa setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar AKBP Harto.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan dan rombongan disambut Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, yang kemudian menunjukkan sejumlah warga kurang mampu yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Selain menyalurkan bantuan, Kapolres Pasuruan bersama jajaran juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Huda Desa Mangguan. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Jumat Berkah berupa pembagian nasi bungkus kepada jamaah salat Jumat.

Pada kesempatan itu pula, Kapolres Pasuruan juga menyampaikan himbauan Kamtibmas dan mengajak warga masyarakat untuk pro aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif," ungkap AKBP Harto.

Sementara itu Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan bakti sosial yang dilakukan Polres Pasuruan di wilayahnya.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Desa Ngantungan.

"Atas nama warga Desa Ngantungan, kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bapak Kapolres Pasuruan beserta jajarannya terhadap warga kami," ungkap Samsul Arifin.

(Dedy) 

Share:

Akhirnya Lahan Mbah Bangi Di RT. 002, RW. 001, Kasun 1, Desa Pijeran, Di Pasang Pagar

Mbah Bangi, pemilik lahan Yang Dianggap Sebagai Jalan Umum

Lini Indonesia, Ponorogo - Setelah diadakan mediasi di kantor Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (07/05/2026), terkait kesalahan pahaman jalan pribadi lahan milik Mbah Bangi, yang terletak di RT. 002, RW. 001, Kasun 1, Desa Pijeran, yang dianggap sebagai jalan umum, akhirnya dipasang pagar oleh keluarga Mbah Bangi , pada Minggu, (10/05/2026).

Dengan alasan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, maka lahan milik Mbah Bangi dipasang pagar, sehingga jalan tersebut hanya terbuka untuk ke area tanah Mbah Bangi. 

"Agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, lebih baik mulai sekarang saya pagar, ini lahan saya sendiri". 

"Jalan ini sejak dulu lahan saya, karena tanah saya terletak di bagian belakang. Makanya saya ndak boleh kalau dijadikan jalan umum," ujar Mbah Bangi.


Pemasangan Pagar Oleh Keluarga Mbah Bangi

Sementara Ketua RT. 002, RW, 001, Kasun 1, Desa Pijeran, Mujikan, saat dikonfirmasi terkait pemagaran lahan milik Mbah Bangi, juga membenarkan apa yang dilakukan keluarga Mbah Bangi. 

"Apa yang dilakukan Mbah Bangi, itu ya ada benarnya, karena setahu saya, lahan itu punya Mbah Bangi." ujar Mujikan. 

"Mestinya pemilik lahan, sebelah miliknya Mbah Bangi, kalau mau dikapling lahannya, sebelumnya rundingan sama mbah Bangi, kalau memang butuh jalan lewat lahannya mbak Bangi". 

"Tidak asal dikapling, lantas jalannya lewat lahan orang lain tanpa permisi dulu, gitu," tambah mujikan.


Tidak Mau Timbul Masalah Dikemudian Hari, Lahan Milik Mbah Bangi Dipasang Pagar

Kekhawatiran juga dirasakan oleh putra Mbah Bangi, Dadang, kalau terlanjur dipakai jalan umum lama kelamaan status tanah akan berubah. 

"Kalau lahan tersebut dipakai jalan umum bertahun-tahun, itu nanti akan ribet, status kepemilikannya akan berubah". 

Saat lahan itu akan kita gunakan, orang pasti menganggap itu jalan umum. Dengan alasan, kalau lahan pribadi, kenapa sejak dulu dipakai jalan kok diam saja...? Kok sekarang baru dipermasalahkan...?" ungkap Dadang, menggambarkan kekawatirannya.

(Gst)



Share:

Parade Sholawat Cah Dalanan Dalam Rangka Bersih Desa Jambon

Kepala Desa Jambon Munarsih Didampingi Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Dari fraksi Golkar, Kateni S.H., Memberikan Sambutan Saat pemberangkatan Parade Sholawat Cah Dalanan

Lini Indonesia, Ponorogo - Parade sholawat sering diadakan sebagai rangakian acara Bersih Desa /Sedekah Bumi di berbagai daerah. 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat rasa syukur atas berkah, mendoakan leluhur, serta memohon keselamatan dari bala/wabah. Acara ini menggabungkan nuansa Religi dan Tradisi Lokal.

Pemerintah Desa Jambon, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, menggelar acara Parade Sholawat Cah Dalanan, mulai dari perempatan Jangglengan (Depan KUA Jambon) berjalan menuju Taman Desa Jambon, yang diberangkatkan oleh Kepala Desa Jambon, Munarsih, pada Minggu, (10/05/2026).

Acara tersebut diikuti oleh warga masyarakat, seluruh siswa sekolah dan guru dari sekolahan yang ada didesa Jambon juga seluruh organisasi pencak silat yang ada di Desa Jambon.


Kepala Desa Jambon Munarsih Memimpin Pemberangkatan Parade Sholawat Cah Dalanan

Acara Parade Sholawat Cah Dalanan, tersebut nampak lebih semarak dengan  dimeriahkannya oleh kesenian Unta-untaan Ronggo Besari dari Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis dan Gajah-gajahan dari Desa Blembem, Kecamatan Jambon.

Masyarakat sangat antusias mengikuti dan menyaksikan acara tersebut.

Dalam sambutannya saat memberangkatkan Parade Sholawat Cah Dalanan tersebut Kepala Desa Jambon, Munarsih, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia dan masyarakat yang telah mendukung dan ikut serta pada acara Parade Sholawat Cah Dalanan tersebut, juga kepada masyarakat yang telah ikut menyaksikan acara tersebut. 

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap panitia dan seluruh warga masyarakat yang telah mendukung dan ikut serta pada acara Parade Sholawat Cah Dalanan sore ini". 

"Terima kasih juga kepada seluruh yang hadir untuk menyaksikan acara Parade Sholawat Cah Dalanan sore ini," ungkap Munarsih.


Seni Unta-untaan Ronggo Besari Dari Desa Tegalsari, Ikut Menyemarakkan Parade Sholawat Cah Dalanan

Kepada awak media Kepala Desa Jambon, Munarsih, menyampaikan, bahwa acara bersih desa tersebut bukan hanya sekedar rutinitas biasa, tapi merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah, S.W.T., atas nikmat yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Jambon dan do'a (Harapan) diberikannya keselamatan, keberkahan dan kemudahan serta dijauhkan dari  musibah. 

"Acara Bersih Desa ini bukan hanya sekedar acara rutinitas tahunan, tapi ini sebagai wujud syukur atas nikmat yang Allah, S.W.T., berikan kepada seluruh masyarakat Desa Jambon". 

"Semoga ke-depannya masyarakat Desa diberikan perlindungan, keselamatan, kesehatan, dilancarkan rejekinya, dimudahkan urusannya, serta dijauhkan dari musibah dan diberikan kemakmuran". 

"Sehingga Desa Jambon menjadi desa yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur," ungkap Munarsih.


Kesenian Gajah-gajahan Dari Desa Blembem Turut Serta Menyemarakkan Parade Sholawat Cah Dalanan

"Dan tidak kalah pentingnya, acara ini juga sebagai sarana silaturohmi dan memupuk rasa kebersamaan dan kekompakan masyarakat," tambahnya.

Munarsih juga menyampaikan sebagai puncak acara bersih desa, Desa Jambon, akan digelar juga Majelis Dzikrul Ghofilin.

"Dan sebagai puncak acara nanti malam juga akan diadakan Majelis Dzikrul Ghofilin Mantap, yang akan diadakan di Taman Desa Jambon." pungkasnya.

(Gst)

Share:

Sabtu, 09 Mei 2026

Polres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Aman


Lini Indonesia, Madiun - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Polda Jatim bekerja sama dengan Pemerintah Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng merampungkan program nasional renovasi Jembatan Merah Putih Presisi.

Jembatan yang merupakan satu - satunya akses antar kecamatan tersebut sebelumnya mengalami kerusakan dan tampak rapuh karena faktor usia. 

Selain itu, cat jembatan telah usang, sehingga diperlukan renovasi menyeluruh demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Melihat kondisi tersebut, Polres Madiun Polda Jatim bersama Pemerintah Desa Purworejo dan warga setempat bergotong-royong merenovasi jembatan tersebut.

Kini jembatan telah berdiri lebih kokoh, aman dan nyaman digunakan.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan akses infrastruktur dan transportasi masyarakat.

"Alhamdulillah, renovasi jembatan ini dapat diselesaikan untuk mendukung mobilitas warga dan anak-anak sekolah," kata AKBP Kemas usai meresmikan jembatan, Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan, Jembatan Merah Putih Presisi dengan panjang 40 meter dan lebar 1,2 meter ini menjadi jalur penghubung strategis antara Dusun Krapyak Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng dengan Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo serta Dusun Temboro Desa Buduran Kecamatan Wonoasri.

“Kami berharap mobilitas warga untuk bekerja, bersekolah, maupun mengangkut hasil bumi menjadi lebih mudah. Jembatan ini bukan hanya sarana penghubung, tetapi juga penghubung ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar AKBP Kemas.

Sementara itu, Kepala Desa Purworejo Sucipto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Madiun atas bantuan renovasi jembatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Madiun yang telah bergotong-royong bersama masyarakat sehingga jembatan yang sebelumnya rusak kini kembali baik dan layak digunakan," kata Sucipto.

Dengan diresmikannya Jembatan Merah Putih Presisi Polri tersebut, diharapkan konektivitas antar-wilayah semakin lancar, perekonomian masyarakat meningkat, serta mempererat sinergisitas Polri dan masyarakat dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. 

(Dedy) 

Share:

Polres Madiun Kota Gagalkan Aksi Balap Liar Di Jiwan


Lini Indonesia, Madiun Kota – Personel gabungan dari Satlantas Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Polsek Jiwan  berhasil menggagalkan dugaan aksi balap liar di Jalan Raya Teguhan Jiwan, tepatnya di depan SPBU Teguhan, Kamis dini hari (7/5/2026). 

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas balap liar.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada balap liar di kawasan tersebut. 

Menindak-lanjuti laporan itu, anggota Satlantas langsung bergerak menuju lokasi bersama personel Polsek Jiwan. 

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.32 WIB, petugas mendapati dua unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter yang diduga akan digunakan untuk balapan. 

Selain itu, Polisi juga mengamankan mobil Suzuki Ertiga dan Honda Jazz yang diduga dipakai sebagai sarana pengangkut motor dan joki balap liar. 

Dua orang yang diduga terlibat turut diamankan, masing-masing berinisial AS yang diduga berperan sebagai joki, serta AE yang diduga menjadi mekanik sekaligus pengemudi kendaraan pengangkut motor. 

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

AKBP Wiwin juga menegaskan, balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan. 

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” tegas AKBP Wiwin Junianto, Jumat (8/5).

Selain dugaan balap liar, para pelaku juga didapati melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas lain, mulai dari kelengkapan kendaraan, penggunaan TNKB, hingga surat-surat kendaraan dan SIM. 

Petugas pun langsung melakukan penilangan manual terhadap kendaraan yang diamankan.

Kapolres Madiun Kota juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka supaya tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan adanya indikasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

ETLE Handheld Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Digital Di kota besar


Lini Indonesia, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas melalui optimalisasi penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. 

Penerapan teknologi tersebut kini terus dikembangkan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital dalam skala nasional.

Sebagai implementasi di lapangan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, dan Satlantas wilayah melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ETLE Handheld pada Sabtu (9/5/2026). 

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, wilayah Satlantas DKI Jakarta, hingga kawasan Polres penyangga.

Kegiatan pengawasan dan penindakan dipimpin oleh IPDA Fauzi Tirta Kusuma S., S.H., M.T., dengan sasaran pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld menjadi salah satu strategi utama Korlantas Polri dalam memperluas cakupan penegakan hukum berbasis teknologi di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, digitalisasi penindakan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pelayanan dan penegakan hukum yang modern, transparan, dan profesional.

“Transformasi digital melalui ETLE terus kami dorong agar penegakan hukum lalu lintas semakin efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era modern,” ujar Kakorlantas Polri.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld memiliki efektivitas tinggi karena dapat menjangkau berbagai titik pengawasan secara mobile dan fleksibel. 

Selain mendukung proses identifikasi pelanggaran secara cepat, sistem tersebut juga memperkuat validitas data elektronik dalam proses penindakan.

“ETLE Handheld menjadi bagian penting dari pengembangan sistem penegakan hukum digital Korlantas Polri yang saat ini terus diterapkan dan diperluas di jajaran kewilayahan secara nasional,” jelas Brigjen Pol. Faizal.

Dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah Polda Metro Jaya, perangkat ETLE Handheld berhasil mencapture sebanyak 132 pelanggaran lalu lintas. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 107 pelanggaran telah tervalidasi dan 100 data pelanggaran berhasil terkirim ke sistem back office untuk proses penindakan lebih lanjut.

Korlantas Polri berharap penerapan ETLE Handheld secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah di Indonesia.

(Dedy) 

Share:

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional Di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan


Lini Indonesia, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.

(Dedy) 

Share:

Jumat, 08 Mei 2026

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Scamming Lintas Negara


Lini Indonesia, Surabaya - Kasus penculikan dan penyekapan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa penculikan dan penyekapan tersebut berkembang menjadi jaringan scamming internasional berskala besar. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (08/05/2026) ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim, Kasi Humas dan juga pihak dari Interpol, Imigrasi maupun perwakilan Kedutaan Besar Jepang.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang diterima Polrestabes Surabaya melalui Kedutaan Besar Jepang. 

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penculikan dan penyekapan terhadap warga negara Jepang yang diduga berada di wilayah Surabaya.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi pertama di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok M-318 Surabaya,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Di lokasi, petugas menemukan dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan. 

Selain itu, polisi juga mendapati se-jumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penipuan online atau scamming internasional.

Dari hasil pengembangan di lokasi pertama, polisi juga menemukan tiga warga negara Jepang lainnya serta dua warga negara Indonesia yang kemudian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rumah tersebut merupakan rumah kontrakan yang telah disewa sejak dua tahun lalu oleh seorang WNI berinisial E. 

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya di wilayah Surabaya.



Pengembangan kasus kemudian mengarah pada lokasi kedua di Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya. 

Namun saat dilakukan penggerebekan, lokasi tersebut sudah kosong ditinggalkan para pelaku. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tempat itu diketahui digunakan sebagai markas operasi penipuan online yang melibatkan 32 warga negara asing.

Polisi menduga para pelaku melarikan diri setelah mengetahui lokasi pertama digerebek aparat kepolisian. 

Hasil pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan enam warga negara Jepang dan seorang warga negara China di salah satu hotel di Surabaya.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku mengungkap bahwa jaringan tersebut masih memiliki lokasi operasi lain di Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya. 

Tim kemudian bergerak menuju lokasi ketiga tersebut, namun kembali mendapati tempat dalam keadaan kosong.

Meski demikian, hasil penyelidikan lanjutan mengarah kepada salah satu pimpinan jaringan berinisial D, warga negara China. 

Polisi berhasil menangkap D di rest area wilayah Semarang saat berupaya melarikan diri. Selain itu turut diamankan enam warga negara China lainnya.

Tak berhenti di situ, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap jaringan yang diduga juga beroperasi di Solo. 

Saat penggerebekan dilakukan, lokasi di Solo juga telah ditinggalkan para pelaku. Di tempat tersebut, petugas hanya menemukan 24 koper milik penghuni yang kabur.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa para pelaku bergerak menuju Bali. 

Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima warga negara Taiwan serta enam warga negara Thailand yang selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Total sampai saat ini warga negara asing yang berhasil diamankan sebanyak 44 orang dan kami masih terus melakukan pendalaman,” tegas Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol, Imigrasi, serta aparat penegak hukum internasional untuk membongkar jaringan scamming lintas negara tersebut, termasuk dugaan keterkaitan jaringan dengan operasi di Thailand dan negara lainnya.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan internasional yang lebih luas.

(Red)


Share: