Lini Indonesia, Malang – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, diamankan petugas saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo pada Senin (11/5/2026).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.
"Petugas gabungan segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli hingga ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (14/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Selain kendaraan, petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.
Akibat kejadian tersebut, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp 12,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar