Lini Indonesia, Surabaya - Keberhasilan Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran mengungkap pelaku kejahatan (Curanmor) di wilayah hukum Kota Surabaya selama bulan Oktober hingga sampai Nopember 2025, patut diapresiasi.
Adapun kasus yang berhasil diungkap sebanyak 43 kasus dengan mengamankan tersangka 42 orang terdiri : Laki-laki sebanyak 40 orang terdapat seorang anak-anak dan 2 orang perempuan.
"Dari 42 tersangka terdapat 8 orang residivis," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan di halamam Mapolrestabes Surabaya, Selasa, (02/11/25).
Dalam aksi kejahatannya, para tersangka merusak kunci kontak kendaraan sebanyak 42 kasus, kunci menempel sebanyak 2 kasus sedangkan motifnya masalah ekonomi, jelasnya.
Mereka beraksi rata-rata antara : pukul 03.00 WIB hingga sampai pukul 09.00 WIB, pukul 15.00 WIB hingga sampai pukul 21.00 WIB, pukul 21.00 WIB hingga sampai pukul 03.00 WIB, terangnya.
Mereka beraksi di Pemukiman, Pertokoan/Perkantoran, Kost -kosan, Hotel dan Masjid, ujar Kapolrestabes Surabaya.
Menurut Kombes Pol. Luthfie bahwa penangkapan para pelaku Curanmor ini rata-rata aksinya terekam CCTV.
Dalam kesempatan ini Kapolretabes Surabaya menghimbau kepada masyarakat di Kota Surabaya agar di wilayah perkampungan khususnya, dipasang CCTV karena jika terjadi segala bentuk kejahatan akan sangat mudah membantu dalam pengungkapan.
"Kami harapkan dan berpesan kepada seluruh warga Kota Surabaya agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, menambah kunci ganda serta tidak meninggalkan kunci menempel motor".
"Jika terjadi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau mengetahu pelaku Curanmor segera melaporkan ke pihak Kepolisian," bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi : 17 unit motor, STNK dan BPKB sebanyak 16 buah, pinjam pakai motor 2 unit, anak kunci 4 buah, kunci leter T/Y/L sebanyak 10 buah dan Hp sebanyak 3 unit, kunci kontak sebanyak 3 buah, kunci pas sebuah, serta kunci magnet 2 buah maupun kunci inggris sebuah.
Para pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, tandasnya.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar