Lini Indonesia, Surabaya - Dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Ke-80, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menggelar hasil pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Barang bukti narkotika tersebut diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam "Operasi (Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2025," dan menangkap empat orang tersangka.
Adapun total barang bukti narkoba yang berhasil diungkap dan dimusnahkan dalam dua kasus yakni : Sabu ± 84.758,02 gram dan Ekstasi 40.328 ribu butir.
Kombes Pol. Lutfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan, keberhasilan pengungkapan oleh satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini sebagai bentuk wujud komitmen kami di dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Barang bukti narkoba ini akan kami musnahkan. Giat pemusnahan ini bukan sekedar seremonial melainkan sebagai wujud nyata Kepolisian untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya dan ancaman narkoba, ujar Kombes Pol. Luthfie, dalam acara pemusnahan narkoba yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (09/09/2025).
Kombes Pol. Luthfie mengatakan, hasil "Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025," ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dua kasus yaitu terjadi pada tanggal 13 dan 17 Agustus 2025.
Kasus pertama, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tersangka di sebuah rumah (Kontrakan) di Jl. Haji Muksin Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat.
Di tempat tersebut selain menangkap tersangka AR (33) dan HD (26), Satresnarkoba juga mengamankan 44 bungkus teh Cina warna kuning emas, di dalamnya berisi sabu netto ± 43.867,058 gram.
Disamping itu pula juga ditemukan 8 bungkus Fresh Coffee warna silver berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.328 butir dengan berat netto ± 16.357,040 gram.
Selain mengamankan sabu dan ekstasi, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit mobil, sebuah tas hitam dan tiga buah tas ransel warna hitam.
Tersangka juga dijanjikan upah oleh bandar narkoba sebesar Rp 30 juta hingga sampai Rp 100 juta jika usai mengirim barang narkoba tersebut, beber Kapolrestabes Surabaya.
Dalam kasus kedua, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan perumahan komplek Mekar Sari Pelangi Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat.
Di tempat tersebut selain berhasil menangkap tersangka SH (32) dan DS (29), Satresnarkoba juga mengamankan 41 kantong plastik berlogo naga dan ikan koi.
Di kantong plastik tersebut berisi sabu dengan berat netto ± 40.890,962 gram. Selain itu juga diamankan satu unit mobil, tiga buah panel box dan tiga buah tas, terang Kombes Pol. Luthfie.
Kombes Pol. Luthfie menuturkan, ke-empat tersangka ini jaringan pengedar narkoba satu kelompok, terdiri 2 orang dan tidak saling kenal.
Kapolrestabes Surabaya melanjutkan, mereka jaringan lintas pulau Kalimantan - Jawa. Target sasaran peredaran narkoba di Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, narkoba hasil dari "Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025," diperkirakan dapat menyelamatkan ± 881.000 Jiwa.
Secara nilai ekonomis, barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp 127,160 Milyar, tambahnya.
"Peringatkan keras kepada pelaku narkoba bahwa Polrestabes Surabaya bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus bekerja keras tanpa kompromi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tandasnya.
Di dalam acara pemusnahan narkoba hasil "Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025," ini dihadiri Ditresnarkoba Polda Jatim, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya, organisasi penggiat anti narkoba.
Perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan serta Tokoh Masyarakat.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar