#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 05 September 2025

Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Dalam Aksi Demo Anarkis Di Kota Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran, mengamankan sebanyak 315 orang dalam aksi demo anarkis yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, pada (29-31 Agustus 2025) tempo hari yang lalu.

Dalam aksi demo anarkis tersebut mereka melakukan pengerusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari Surabaya serta penjarahan (Pencurian dengan Pemberatan).

Akibat aksi kericuhan tersebut mengakibatkan beberapa fasilitas umum (Fasum) mengalami kerusakan yang parah di tempat tersebut. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast bersama Kombes Pol. Dr., Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolrestabes Surabaya menyampaikan, dari 315 orang yang diamankan, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan tersebut. 

Adapun status dari 315 orang yang diamankan terdiri : 187 orang dewasa dan 128 orang masih anak-anak. 

Sebanyak 103 orang pekerja swasta dan 21 orang wiraswasta sedangkan tidak bekerja 33 orang.

Pelajar 88 orang, anak tidak sekolah tapi sudah bekerja 50 orang, anak tidak sekolah dan tidak bekerja 36 orang, dewasa (Pelajar) 2 orang dan Mahasiswa 27 orang, beber Kombes Pol. Abast, jum'at (05/09/2025).



Kombes Pol. Abast melanjutkan, ada 7 orang yang telah dilimpahkan ke Satresnarkoba sedangkan 275 orang telah dibebaskan (Dipulangkan).

Kombes Pol. Abast menjelaskan, 27 orang Dewasa dilakukan penahanan dan 6 anak-anak tidak ditahan dari 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ini telah melakukan provokasi massa hingga membuat anarkis sehingga menimbulkan penjarahan/pencurian dengan pemberatan, pengerusakan dan prmbakaran Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari Surabaya dan Pos Lantas. 

Mereka juga membawa bom molotow, pelemparan terhadap petugas maupun membawa senjata tajam (Sajam), terangnya. 

Para tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun. 

Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan jika mengakibatkan orang meninggal dapat sampai 15 tahun penjara atau seumur hidup. 

Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 160 KUHP ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati, Pasal 2 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar