Lini Indonesia, Malang - Sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengguncang panggung politik Kabupaten Malang.
Bukan sekedar memenangkan seorang pegawai, putusan ini menjadi gong yang menguji kedaulatan hukum di hadapan kekuasaan.
Akankah Bupati Malang, H.M., Sanusi, tunduk patuh atau memilih jalan pembangkangan.
Drama hukum yang berlangsung selama ini akhirnya mencapai klimaksnya.
MA dengan tegas menolak kasasi yang diajukan Bupati Sanusi, mengukuhkan kemenangan mutlak drg. Wiyanto Wijoyo, mantan Kepala Dinas Kesehatan yang dipecat secara sepihak.
Jalan hukum bagi sang Bupati telah habis. Putusan MA bersifat final dan mengikat, meninggalkan satu pertanyaan besar yang menggema di ruang-ruang kekuasaan. Apa yang akan dilakukan Bupati selanjutnya.
Jalur Perang Hukum Yang Berliku.
Konflik ini berawal dari pemberhentian drg. Wiyanto melalui Surat Keputusan (S.K.,) Bupati.
Merasa haknya dilanggar, Wiyanto tak tinggal diam. Perlawanan dimulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang kala itu menolak gugatannya.
Namun, api perjuangan tidak padam. Pada tingkat banding di PTUN, angin mulai berbalik, gugatannya dikabulkan.
Bupati Sanusi, yang tidak menerima kekalahan, melanjutkan pertarungan hingga ke tingkat kasasi di MA dan merupakan jurus terakhir yang di milikinya.
Kini, dengan ditolaknya kasasi tersebut, MA telah mengirim pesan yang jelas, proses pemberhentian itu cacat hukum.
"Kemenangan Wiyanto bukan hanya personal, melainkan sebuah simbol kemenangan prosedur hukum atas kesewenang-wenangan," Sabtu (30/08/2025).
Saat Hukum Berbicara, Apakah Kekuasaan Akan Mendengar ?.
Dalam keterangannya kepada Media, drg. Wiyanto menyampaikan harapannya yang terdalam.
"Saya berharap Bupati Malang menghormati hukum dan mematuhi putusan MA ini dengan mencabut S.K., yang bermasalah dan memulihkan hak-hak saya".
Dengan tegas Ia menyatakan, akan segera mengajukan Permohonan Eksekusi ke PTUN Surabaya untuk memaksa eksekusi putusan tersebut.
Lantas, apa konsekuensi jika seorang Bupati menolak putusan MA ?.
Skenario konsekuensi, dari Denda hingga Penjara.
Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., seorang Advokat dan Pengamat Pemerintahan di Malang, membeberkan skenario progresif yang menanti jika Bupati membangkang.
“Kasasi adalah upaya hukum terakhir, kalah disini berarti wajib tunduk, jika eksekusi dijalankan, Hakim dapat memanggil Bupati untuk memberi peringatan".
Jika diabaikan, denda paksa (Dwangsom) dapat dijatuhkan kepada Pemkab untuk setiap hari keterlambatan,” jelas Wiwid, yang juga menjabat sebagai Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Dia melanjutkan, “Jika denda pun tidak mempan, Hakim berwenang menyatakan S.K., Bupati itu tidak berlaku dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk secara paksa menerbitkan keputusan pencabutan, atas nama Bupati.”
Namun, jalur hukum bukan satu-satunya. Wiwid mengingatkan bahwa Ombudsman bisa turun tangan untuk melaporkan mal-administrasi berat.
Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Kepala Daerah juga memiliki kewenangan memberi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian.
Yang paling mengerikan adalah ancaman pidana. Pasal 35 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengancam setiap orang yang dengan sengaja tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 3 bulan hingga 2 tahun dan/atau denda ratusan juta rupiah.
Simpul terakhir : Politik atau Integritas ?.
Persoalannya kini telah bergeser dari ranah hukum ke ranah politik dan integritas.
"Di satu sisi, ada tuntutan untuk menghormati institusi peradilan dan memulihkan hak seorang ASN".
"Di sisi lain, mungkin ada pertimbangan gengsi politik dan citra kekuasaan".
Kepatuhan Bupati Sanusi akan menjadi sinar terang bagi kedaulatan hukum Indonesia, membuktikan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum.
Sebaliknya, pembangkangan akan menjadi potret buram dan preseden buruk yang menunjukkan bahwa kekuasaan masih sering merasa berada di atas aturan.
Seluruh mata kini tertuju ke Malang, menanti sikap seorang Bupati. Apakah dia akan memilih untuk dikenang sebagai pemimpin yang taat hukum atau sebagai contoh pemimpin yang dikalahkan oleh kesombongan kekuasaannya sendiri.
"Jawabannya akan segera terungkap," terang Wiwid.
(Andik)








0 komentar:
Posting Komentar