Lini Indonesia, Sampang - Satlantas Polres Sampang Madura Polda Jatim menggelar giat pemeriksaan kelengkapan surat-surat maupun fungsi kendaraan bermotor, baik roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4).
Kegiatan ini dilakukan demi untuk menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polres Sampang Madura Polda Jatim.
AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., Kasat Lantas Polres Sampang Madura, mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan, kami menggelar apel di Jl. Raya Camplong (Wisata Camplong) Sampang Madura, sekira pukul 14.00 WIB, Jum'at (15/08/2025).
Dalam pelaksanaan kegiatan, kami melakukan giat pemeriksaan kelengkapan dan pelanggaran kasat mata bagi pengguna kendaraan bermotor guna mencegah dan menekan angka kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Sampang Madura Polda Jatim, lanjutnya.
AKP Sigit menjelaskan, hasil dari penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan Lalu Lintas, kami menilang sebanyak 73 set.
Adapun rincian hasil dari penindakan tersebut antara lain, barang bukti (BB) kendaraan bermotor (R-2) sebanyak 12 unit, kendaraan bermotor (R-4) sebanyak 3 unit dan serta barang bukti STNK sebanyak 58 buah, terangnya.
AKP Sigit menegaskan, penindakan ini dilakukan kepada mereka (Pengguna Jalan) yang tidak mematuhi peraturan Lalu Lintas seperti tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM dan lain-lainnya.
Setelah pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan penindakan bagi pengguna jalan, kami melaksanakan apel konsolidasi.
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, lancar serta kondusif, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar