Lini Indonesia, Surabaya - Demi untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di Indonesia dan serta kepentingan bagi masyarakat luas agar tepat sasaran, Ditreskrimsus
(Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jatim dan Polres Jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di wilayah Jawa Timur.
Hasil pengungkapan BBM dan LPG Bersubsidi ini sesuai arahan dari Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia Jendral TNI Purn. H., Prabowo Subianto bahwa Subsidi BBM dan LPG harus dikelola secara transparan, akuntabel dan tidak boleh di salah gunakan untuk kepentingan pribadi.
Sejalan dengan itu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan.
Dari Perspektif Ekonomi bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat luas.
Perspektif Sosial hal ini dapat memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik, tutur Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (30/04/2026).
Kombes Pol. Roy HM Sihombing, Dirreskrimsus Polda Jatim, menerangkan, hasil pengungkapan tindak pidana penyalagunaan distribusi BBM dan LPG Bersubsidi di wilayah Jawa Timur dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim beserta Polres Jajaran.
Pencapaian pengungkapan ini hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan yang dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga sampai bulan April 2026 (Triwulan I), lanjutnya.
Kombes Pol. Roy mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di wilayah Jawa Timur ini merupakan atensi langsung dari Kapolri.
"Selama kurun waktu bulan Januari hingga sampai bulan April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim beserta Polres Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 66 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dan serta yang tertuang dalam 66 LP," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Roy membeberkan, tersangka yang diamankan sebanyak 79 orang dan barang bukti yang diamankan meliputi : BBM jenis pertalite sebanyak 8.940 liter atau sekitar 8 ton, solar 17.580 liter atau 17 ton lebih, serta LPG 410 tabung terdiri dari LPG 3 Kg sebanyak 227 tabung, LPG 5 Kg sebanyak 20 tabung dan LPG 12 Kg sebanyak 171 tabung.
Selain itu pula, kami juga mengamankan beberapa unit kendaraan yakni : kendaraan R-2 sebanyak 3 unit, R-4 dan R-6 sebanyak 47 unit. Kendaraan tersebut sudah dimodifikasi khusus, sambungnya.
Kombes Roy menegaskan, tindak pidana penyalagunaan BBM dan LPG Bersubsidi ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara sekitar senilai Rp 7 miliar 526 juta lebih.
Ditreskrimsus Polda Jatim beserta Polres Jajaran maupun instansi terkait berkomitmen untuk melakukan peneggakan hukum secara konsisten dalam pengungkapan penyalahgunaan pendistribusian BBM dan LPG Bersubsidi di wilayah Jawa Timur.
"Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat di dalam penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, baik dari Polri maupun pejabat lembaga dan instansi terkait," tuturnya.
Kombes Pol. Roy menyampaikan, ada beberapa modus yang dilakukan pelaku di dalam operadinya yaitu pengisian BBM Bersubsidi menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, pembelian BBM Bersubsidi berulang-ulang ke SPBU kemudian dipindahkan ke suatu tempat penyimpanan tanpa izin, pengisian BBM menggunakan beberapa barcode yang sudah disiapkan dan petugas SPBU memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM Bersubsidi kepada masyarakat untuk diperdagangkan kembali serta memindahkan isi LPG 3 Kg ke tabung 5 Kg dan 12 Kg dan sebaliknya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, katanya.
"Saya perintahkan kepada seluruh Penyidik, baik yang di Polda maupun Polres Jajaran untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan LPG Bersubsidi serta menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)".
"Apabila ditemukan dan dalam prosesnya melibatkan pejabat negara maka prosesnya akan dilimpahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
(Dedy)










0 komentar:
Posting Komentar