Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek Tegalsari Surabaya berhasil mengungkap aksi premanisme yakni penyerobotan dan pengerusakan serta pengambilan barang di bangunan (Rumah) atau lahan kosong kemudian menguasainya dengan memasang bendera di lokasi tersebut.
"Ada lima pelaku berhasil kami bekuk yaitu inisial MS (45), M (41), B (25), AA (23) dan IZ (42)," ungkap AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.I., Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya didampingi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., Kapolsek Tegalsari Surabaya dan AKP Rina Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Selasa (3 Juni 2025).
Awalnya pelaku mencari lahan dan atau bangunan kosong milik orang lain untuk ditempati tanpa izin atau secara paksa kemudian memasang bendera dilokasi tersebut, lanjutnya.
Selain itu pelaku juga melakukan pengerusakan dan membongkar bangunan rumah kemudian mengambil barang-barang di dalamnya, tambahnya.
Selanjutnya, pelaku menguasai lahan atau bangunan tersebut kemudian mendirikan bangunan berupa kios atau stand lalu disewakan ke orang lain untuk mencari keuntungan, tutur AKBP Aris Purwanto.
Dalam aksinya, pelaku memiliki peran masing-masing antara lain, MS berperan menyuruh mengambil barang serta menjualnya dan menyewakan tempat tersebut ke orang lain sekaligus sebagai penggagas ide.
Pelaku M berperan membantu melakukan pembongkaran dan pengerusakan bangunan serta menarik uang sewa dari pedagang sayur kemudian disetorkan ke MS.
Pelaku B berperan membantu pembongkaran dan pengerusakan bangunan serta sebagai driver (Sopir) mobil sebagai sarana penjualan barang.
Pelaku AA berperan membantu mengambil barang di dalam rumah kemudian menjualnya dan pelaku IZ membantu mengambil barang di dalam rumah, beber AKBP Aris Purwanto.
Dalam waktu singkat, usai melakukan penyerobotan lahan (Bangunan) di rumah nomor 24, 34 dan 42, di jalan Keputran, Tegalsari Surabaya, pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya dan Satreskrim Polrestabes Surabaya, terangnya.
Penangkapan terhadap pelaku premanisme mengenai penyerobotan dan pengerusakan serta pengambilan barang di dalam rumah maupun menguasai lahan kosong milik orang lain ini berdasarkan laporan ketiga korban sebelumnya, imbuhnya.
Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Pasal 385 ayat 4 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan dan serta denda, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar