#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 23 April 2026

Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyeludupan BBM Bersubsidi Dari Jateng Ke Kaltim


Lini Indonesia, Surabaya - Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang resmi (Sah). 

Hasil pengungkapan BBM Bersubsidi jenis solar ini di dalam truck diatas Kapal KM. Jambo XII di perairan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jl. Perak Barat Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, sekira pukul 16.00 WIB, Senin (20/04).

Pengungkapan ini sesuai instruksi dari Bapak Presiden RI secara tegas memerintahkan pemberantasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara, salah satunya BBM Bersubsidi, ungkap Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, Dir. Polairud Polda Jatim bersama Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim beserta Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Kamis (23/04/2026).

Kombes Pol. Arman melanjutkan, Intruksi Bapak Presiden RI ini kemudian ditindak-lanjuti Kapolri beserta jajarannya, baik ditingkat Polda maupun Polres hingga sampai di tingkat Polsek untuk menindak tegas mafia penimbun dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi guna memutus rantai penyeludupan.

Selain mengamankan BBM Bersubsidi jenis solar di dalam sebuah truck Hino dengan Nopol : K 8779-NE, diatas Kapal KM. Jambo XII di perairan Pelabuhan Tanjung Surabaya, kami juga menangkap tersangka inisial NNG, ujarnya. 

Kombes Pol. Arman memaparkan, awalnya tersangka NNG memerintahkan kepada pekerjanya untuk membeli BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan barcode truck.



Setelah tangki truck penuh kemudian BBM jenis solar tersebut dipindahkan ke sejumlah jerigen berukuran 25-30 liter dengan menggunakan alat mesin pompa air dan selang bening. 

Selanjutnya, Kombes Pol. Arman mengatakan, sejumlah jerigen yang sudah penuh kemudian dikirim ke Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah untuk kegiatan operasional pengolahan limbah plastik milik tersangka NNG (52) warga Desa Blumbung Rejo Kec. Kunduran Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Terbongkarnya penyeludupan BBM jenis solar ini setelah Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman BBM Bersubsidi jenis solar dari Blora Jawa Tengah (Jateng) menuju ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah (Kaltim), terangnya. 

Kombes Pol. Arman menjelaskan, informasi tersebut lalu ditindak-lanjuti Tim dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan serta penyisiran dilokasi yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tepatnya di Jl. Perak Barat Kec. Pabean Cantian Surabaya.

Di lokasi Jl. Perak Barat Surabaya, Tim mendapati satu unit truck HINO kemudian melakukan pemeriksaan di dalam truck yang dikendarai SYTN, tuturnya. 



"Hasil pemeriksaan, Tim menemukan 31 buah jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis solar, dibawah bak samping kanan dan kiri truck yang akan dikirim ke Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah," tegasnya. 

Kombes Pol. Arman menambahkan, "Akibat perbuatan tersangka NNG, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri sekarang".

Adapun barang bukti yang diamankan yakni : 31 buah jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis solar. Setiap jerigen berisi 30 liter dan totalnya kurang lebih 930 liter serta satu unit truck Hino, tambahnya. 

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sebagaimana Pasal 40 nomor 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar, imbuhnya. 

Hasil pengungkapan penyelundupan BBM Bersubsidi ini Ditpolairud Polda Jatim Bersinergi dengan pihak Pertamina, TNI AL, KSOP, Pelindo dan Kementerian Perhubungan Laut di dalam pemberantasan mafia penyelundupan BBM Bersubsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur, pungkasnya.

(Dedy) 



Share:

0 komentar:

Posting Komentar