Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku Pembunuhan terjadi di Jl. Kedinding Lor 30 Surabaya, tepatnya di belakang Masjid Sirotol Mustakim, Senin (19/05) lalu.
Sebelumnya, antara pelaku BS (26) warga Dusun Tanjung Kel. Botoro Barat Kec. Kedundung Sampang Madura dengan korban SLM (24) warga Jl. Bulak Banteng Madya Surabaya, sempat terjadi percekcokan hingga terjadi pembacokan, ungkap AKP M. Prasetyo Kasat Reskrim didampingi Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, Kamis (21 Mei 2025).
Perselisihan ini dipicu karena pelaku BS marah kepada korban dikarenakan tidak mau membayar setelah mengisi BBM jenis Pertalite full tang di tempat tokonya, lanjutnya.
Setelah mengisi BBM Pertalite, korban kabur dengan menancap gas motornya namun dihadang pelaku BS lalu mengambil kunci kontak motor kemudian korban kabur sambil berlari, terangnya.
Akhirnya pelaku BS tersulut emosi dan marah lalu mengejar memakai motor korban. Sebelumnya pelaku mengambil dan membawa Sajam yakni sebilah celurit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri namun pelaku tidak terkejar (Kehilangan Jejak), jelasnya.
Disaat kembali ke tokonya, pelaku BS berpapasan dengan korban keluar dari rumah warga kemudian pelaku mengejarnya dan korban lari di belakang Masjid Sirotol Mustakim di Jl. Kedinding Lor Surabaya dan jalan tersebut buntu, akhirnya korban tidak bisa menghindar, paparnya.
Di tempat tersebut pelaku BS spontan membacok korban hingga meninggal dunia dan setelah itu pelaku kabur ke arah Sampang Madura. Sebelum pelaku kabur, terlebih dulu membuang motor milik korban di sebuah tempat Jl. Sukolilo Larangan Surabaya, ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu singkat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk pelaku BS di Desa Ketapang Sampang Madura, tegasnya.
Setelah dilakukan otopsi, hasilnya korban mengalami luka bacok tembus pada dada kiri, lengan atas kanan dan lengan bawah kiri serta pergelangan tangan kiri hingga ampustasi, tambahnya.
Sebelum kejadian pembunuhan itu terjadi, pelaku sempat emosi karena kehilangan elpiji 5 tabung, imbuhnya.
Saat ini pelaku BS sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar