Lini Indonesia, Malang - Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan, Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang yang berada di Jl. Dieng No.18 Kel. Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang.
Penetapan tersangka inisial KS (65) warga Semolo Timur Surabaya, setelah Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka, mulai pukul 13.00 WIB hingga sampai pukul 15.00 WIB, di ruang Pidsus Kejari Kota Malang Jl. Simpang Panji Suroso 5 Kota Malang, Kamis (16/10/2025).
Kronologis kejadian, awalnya Pemerintahan Kota Malang memiliki aset atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Tanah tersebut tercatat dalam Kartu Iventaris Aset Tetap 1.3.1 Tanah dari tahun 1950 sampai tahun 2024, dengan kode barang :1.3.1.01.02.02.002, Register 5519 dengan luas 513 M2.
Sejak tahun 1958, aset tanah tersebut telah dimanfaatkan sebagai tempat tinggal orang-perorangan melalui perjanjian sewa-menyewa dengan Walikota Malang dan atau pemberi izin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang (Izin Pemakaian).
Berdasarkan keputusan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Malang dengan Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014, memberikan izin kepada KS menggunakan tanah yang terletak di Jl. Raya Dieng No. 18 kelurahan Gadingkasri, kecamatan Klojen, Kota Malang seluas +/- 513 M2.
Perizinan tersebut hanya digunakan untuk keperluan tempat tinggal dalam jangka waktu 5 tahun dengan persyaratan : pemohon tidak dapat mengalihkan tanah tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu perizinan pemakaian tanah tersebut hanya diperuntukan sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak memberikan hak-hak lainnya serta membayar retribusi setiap tahun.
Namun, ditahun 2011, KS selaku pemegang izin pemakaian tanah untuk keperluan tempat tinggal sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor : 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009, telah menyewakan tanah tersebut kepada pihak Restaurant (Pihak Ke-tiga) secara melawan Hukum.
Diatas tanah tersebut dimanfaatkan sebagai tempat usaha rumah makan/restoran dengan nama "Saboten Shokudo". Akhirnya terjadi penyewaan tanah tersebut secara terus-menerus (Perpanjang) hingga sampai 08 Agustus 2025.
Berdasarkan beberapa ketentuan, KS menyadari secara penuh bahwa ketentuan dari : 1. Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor : 030.1/21/35.73.305/2009 tanggal 27 Oktober 2009.
2. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014 tentang Perpanjangan Ijin Pemakaian Tempat-tempat tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang tanggal 6 Oktober 2014.
3. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/62/35.73.112/2020 tentang Perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-tempat tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang tanggal 9 April 2020.
Pada intinya : "izin diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. izin diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk".
Terhitung sejak tahun 2011 sampai tahun 2025, KS telah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga sebesar Rp 2.320.000.000,00., sedangkan KS hanya membayar retribusi ke pihak Pemkot dengan total dari tahun 2011 sampai 2025 hanya sebesar Rp. 170.829.000,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang Di Jl. Raya dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2011 sampai 2025 oleh Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor : 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025.
Telah terjadi adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Dalam proses kegiatan Penyidikan hingga sampai pukul 15.00 WIB, terjadi (Penetapan Tersangka Dan Penahanan) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang telah selesai.
"selama proses kegiatan penyidikan berjalan aman, dan lancar".
(Andik)
0 komentar:
Posting Komentar