Lini Indonesia, Surabaya - Dua orang pelaku penggelapan mobil Rental berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku penggelapan inisial AE dan I ini telah bekerjasama menggelapkan mobil jenis Kijang Innova tahun 2022 dan 2023, ujar Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (09/10/2025).
Lebih lanjut Kompol Rahmad mengatakan, modus operadinya mereka menyewa mobil rental kemudian mobil tersebut digadaikan.
"Rata-rata setiap unit mobil digadaikan di luar Kota, berkisar Rp 60 juta hingga sampai Rp 70 juta," jelasnya.
Sementara ini barang bukti dua unit mobil jenis Kijang Innova tersebut diamankan di Mapolrestabes Surabaya, tuturnya.
Kedua pelaku penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar