Lini Indonesia, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan di beberapa tempat yang selama ini menganggu Keamanan, Ketertiban di Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Adapun pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap inisial M.I.A, warga Jl. Wonocolo Surabaya, B.T.T, warga Wonocolo Gg. Banteng II Surabaya dan A.S, warga Jl. Bendul Merisi Jaya Surabaya serta M.M, warga Jl. Menur Gg. I Surabaya.
"Mereka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda," ungkap Kompol Hariyoko, Kapolsek Wonocolo Surabaya, Jum'at (07/03/2025).
Awalnya, Kompol Hariyoko melanjutkan, anggota Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku M.I.A, dan B.T.T. Kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian sepeda angin jenis Road Bike, terparkir di teras rumah di Jl. Jemursari I Surabaya, sekira pukul 19.23 WIB.
Sebelum beraksi, Kompol Hariyoko menambahkan, kedua pelaku sempat minum-minuman keras (Miras) di area teras Jatim Expo Jl. A. Yani 99 Surabaya. Setelah itu, kedua pelaku berkeliling (Mobile) untuk mencari sepeda angin sebagai target sasarannya.
Dalam aksinya, pelaku membuka pintu pagar yang tidak dikunci kemudian masuk ke dalam teras rumah lalu mengambil sepeda angin jenis Road Bike.
Selanjutnya, pelaku kabur membawa sepeda angin tersebut lalu dijual ke seseorang inisial Abah (DPO) di Jl. Wonokitri Surabaya, ujarnya.
Setelah kami melakukan pengembangan, Kompol Hariyoko menuturkan, anggota Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial A.S.
Saat itu pelaku A.S, bersama temannya melakukan aksi pencurian motor Yamaha X-Ride di depan sebuah rumah di Jl. Bendul Merisi Gg. 2 Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB, katanya.
Namun, aksi pencuriannya gagal karena dipergoki dan ditegur oleh warga kemudian pelaku kabur dan kunci T yang dibawanya masih menancap di kunci kontak motor tersebut, sambungnya.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim berhasil menangkap M.M, pelaku pencurian Hp (Handphone) di sebuah Warkop STK Jl. Nginden Semolo Surabaya, jelasnya.
Kompol Hariyoko membeberkan, awalnya pelaku membeli minuman teh di Warkop, sekira pukul 06.00 WIB kemudian melihat Hp milik karyawan yang disimpan dilaci kasir lalu ditinggal ke toilet.
Melihat hal itu pelaku langsung beraksi dengan cara membuka laci warkop yang tidak dikunci kemudian mengambil Hp tersebut dan setelah itu kabur dari lokasi, tambahnya.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar