#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 07 Maret 2025

Cari Untung Dari Jual Sabu, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap seorang pengedar sabu dan serta mengamankan sabu seberat ± 22,635 gram di 5 kantong plastik. 

Pengedar sabu berinisial AL (59) ditangkap di dalam rumah Jl. Kebalen Kulon RT. 001 RW. 006, Kel. Krembangan Utara Kota Surabaya, sekira pukul 14.00 WIB, ungkap AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (07/03/2025).

Selain itu Kita mengamankan barang bukti 5 kantong plastik berisi kristal putih, masing-masing kantong plastik seberat ± 4,880 gram, ± 4,880 gram, ± 4,403 gram, ± 4,312 gram dan  ± 4,160 gram, lanjutnya. 

AKBP Suria menambahkan, kita juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sebendel plastik klip, timbangan elektrik, skrop sendok plastik, sebungkus lakban hitam, uang hasil penjualan Rp 204 ribu dan satu unit Hp, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Menurut keterangan tersangka AL bahwa sabu-sabu tersebut Ia beli dari seseorang inisial MH (DPO) dengan cara diranjau di semak-semak Jl. Raya Parseh Bangkalan Madura, sekira pukul 16.00 WIB, ujarnya. 



AKBP Suria menjelaskan, tersangka AL membeli sabu sebanyak 25 gram, per-gramnya seharga Rp 800 ribu. "Jadi total sabu sebanyak 25 gram harganya Rp 20 juta," sambungnya.

Tersangka AL juga mengaku bahwa Ia membeli sabu-sabu tujuannya untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan dan serta menikmati secara gratis, tuturnya. 

"Keuntungan dari hasil penjualan sabu sekitar Rp 600 ribu," imbuhnya. 

Kini tersangka AL sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar