#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 26 Februari 2025

Mampukah Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas..!! Tambang Wilayah Mantup Lamongan Yang Diduga Bodong Alias Ilegal


Lini Indonesia, Lamongan - Makin maraknya aktivitas pertambangan yang di duga ilegal di wilayah Kecamatan Mantup kabupaten Lamongan, kini makin menjadi-jadi dan lancar menjalankan aktifitasnya layak mendapat sorotan, (26/02/2025).

Kenapa demikian lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut lokasinya berdekatan dengan kantor polisi (Sektor Mantup), para pelaku usaha tambang yang di duga ilegal atau bodong kini makin tumbuh subur di wilayah Kecamatan Mantup.

Hal tersebut jelas-jelas merugikan warga atau masyarakat sekitar tambang yang berdampak dan juga sangat merugikan Negara.

Gegara perbuatan para oknum-oknum nakal pengusaha tambang bodong alias ilegal, negara dirugikan ratusan milyar, pendapatan dari sektor tambang tidak masuk ke kas Negara.

ketidak-berdayanya para penegak hukum di wilayah setempat menjadikan kepercayaan masyarakat turun dan tak yakin kalau aturan hukum tentang minerba berlaku di wilayah Kecamatan Mantup.

Kalau dilihat dari aktifitas kegiatan pertambangan diduga ilegal tersebut sudah lama beroprasi dan tidak ada penindakan dan penertiban, selain itu akibat dari aktifitas penambangan yang di duga ilegal tersebut juga bisa merusak ekosistem.

Salah satu pengusaha tambang yang di duga ilegal tersebut bernama OP dan IM juga dikenal ahli birokasi yang di kenal cukup lama malang-melintang di dunia pertambangan dan cukup pandai dalam menata birokasi meski lokasi pertambangannya diduga ilegal dan berdekatan dengan Mako Polsek Mantup, namun kegiatannya cukup lancar.

Para pelaku oknum pertambangan mayoritas dalam mengekploitasi lingkungan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, banyak dampak negatif akibat aktivitas pertambangan mulai dari kerusakan lingkungan, banjir, longsor dan rusaknya ekosistem di area lokasi.

Aktivitas pertambangan juga dalam jangka panjang dapat merusak saluran pernafasan apalagi saat musim kemarau yang notabenenya kondisinya berdebu.

Saat tim investigasi meninjau ke lokasi, Selasa (21/02) di lokasi tambang nampak terlihat alat berat jenis exsavator serta banyak mobil dump truck pengangkut material tambang sedang menunggu antrian.

Tim investigasi dari Media dan beberapa LSM juga Ormas, saat wawancara singkat dengan inisial DR mengatakan, kalau tambang ini sudah lama beroperasi, kalau untuk izin- izinnya, saya kurang paham pak.

"Tambang ini punya IM dan OP selaku pengawas penambangan, aktifitas di sini sudah lama pak, kalau intuk perizinannya ada atau tidak saya tidak tahu pak," ucap DR singkat sembari menikmati segelas kopi di lokasi.

Pertambangan tanpa izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160 Undang-undang minerba.

Di Pasal 161 Undang-undang minerba, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, sumberdaya mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Apakah aturan Pertambangan akan menjadi pelengkap pada lemari koleksi buku buku pakar hukum dan akan menjadi pelengkap undang undang jika keberadaannya tidak ditegakkan sebagaimana fungsinya. 

Banyaknya keluhan masyarakat atas aktivitas Tambang di wilayah Mantup akankah menjadi sebuah titik kepercayaan publik terhadap hukum berkurang karena kurang tegaknya hukum sektor pertambangan di wilayah Mantup.

Aktivitas pertambangan di wilayah Mantup telah menjadi sorotan publik dan menarik perhatian beberapa Aktivis pemerhati lingkungan hidup juga Organisasi Masyarakat Passer pasukan serbaguna Wong Bodho Lamongan untuk berkomentar.

Bukannya, pertambangan ilegal yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan sama sekali sangat merugikan masyarakat dan negara dirugikan ratusan milyar melalui dampak lingkungan dan pajak pendapatan daerah.

Untuk hal tersebut diminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan pemilik tambang agar warga tidak resah dan memberikan ketenteraman warga masyarakat yang terimbas aktivitas penambangan bodong kembali aman dan tentram seperti sediakala, "ucap Gus Dani, S.H, selaku Aktivis Pemerhati Lingkungan hidup dan beberapa warga sekitar lokasi tambang". 

(A.F)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar