#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 03 Desember 2024

Menteri Perdagangan Apresiasi Pengungkapan Keramik Impor Ilegal Senilai Rp 9,8 M, Oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Lini Indonesia, Surabaya - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkoordinasi dan bekerjasama dengan Satgas Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berhasil membongkar barang keramik berbagai jenis dari Cina tanpa sesuai dengan dokumen impornya.

Barang keramik tersebut disita di gudang dijalan Demak Timur XII Buntu No. 152 D Surabaya. Adapun jenis keramik yang disita antara lain keramik lantai dan tableware. 

Barang impor keramik lantai senilai kurang lebih Rp 5 Milyar ini tidak sesuai dengan ketentuan prosedur impor. Sedangkan keramik tableware barang impor yang tidak sesuai prosedur impor senilai Rp 4,8 Milyar.

"Semua barang keramik impor ini karena tidak memenuhi aturan atau ketentuan yang berlaku maka kita sita dan diproses lebih lanjut," tutur Budi Santoso, Menteri Perdagangan RI Didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai, Kejaksaan, Selasa (03/12/2024).

Importir telah melanggar aturan serta tidak sesuai prosedur ketentuan yang berlaku karena tidak ada izin Impornya, tidak memiliki NIB dan tidak ada laporan surveyor (LS), lanjutnya. 

"Saya harap kepada para Importir ke depannya tidak lagi barang-barang importir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku".

Mari kita bekerjasama agar barang-barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat sebagai konsumen dapat membeli barang-barang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terangnya. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan Kejaksaan serta semua pihak yang telah membantu dan bekerjasama dengan Satgas barang impor adanya temuan barang-barang ilegal," pungkas Menteri Perdagangan RI.



Dalam kesempatan ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menerangkan, terbongkarnya impor berbagai jenis keramik ilegal ini berkat adanya kerjasama antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan pihak Satgas Kementerian Perdagangan di dalam menindak barang-barang Impor tanpa dilengkapi dokumen dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hasil pengungkapan ini akan terus kita lakukan pengembangan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik," tegasnya. 

Awalnya, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan satu unit kontainer impor bermuatan ubin keramik merk Galileo di Terminal Petikemas  jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya, sekira pukul 08.42 WIB, terangnya. 

Unit II Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan fisik barang dan dokumen di tempat  bongkar kontainer kedua di gudang  jalan Demak Timur XII Buntu No. 152 D Surabaya. 

Ditempat tersebut ditemukan Dugaan ketidak sesuaian barang dengan perizinan yang digunakan dalam proses importasi keramik, bebernya. 

Selanjutnya, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag terkait temuan yang didapatkan.

Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik, katanya.



Unit Il Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama BPTN Surabaya, melakukan pengecekan fisik barang di gudang Jl. Demak Timur XII Buntu 152 D Surabaya, ujarnya. 

Ditempat tersebut ditemukan ubin keramik Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI dan keramik Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina-an tanpa penanda SNI, tambahnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya, keramik Galileo ukuran 600x1200 mm sebanyak 1845 karton, keramik Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong merk Galileo Sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen Impor keramik, tandasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar