#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 31 Desember 2024

Keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Patut Diapresiasi


Lini Indonesia, Surabaya - Di penghujung tahun 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta Polsek Jajaran melaksanakan giat Anev (Analisa dan Evaluasi) hasil penindakan selama satu tahun. 

Adapun hasil penindakan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu kasus yang dilaporkan ada 1409 kasus. diselesaikan ada 1162 kasus. 

"Jadi penyelesaian perkara ada 82%," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale, Selasa (31/12/2024).

Kapolres menambahkan, kasus yang berhasil diungkap meliputi, kasus Anirat, Curas, Curbis, Curanmor, Curat, Aniaya, Bunuh, KDRT, Tipu, Gelap, Perlindungan Anak, Judi, TPPO dan lain-lainnya.

Tingkat kejahatan yang paling banyak yaitu Tipu sebanyak 330 perkara, Curanmor 115 perkara, Curas 85 perkara, Curbis 70 perkara, Curat 65 perkara, gelap 65 perkara dan Judi 67 perkara, terangnya. 

Di samping itu pula, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 356 kasus narkotika. 

Hasil pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 426 tersangka. Dari 426 tersangka terdapat 95 tersangka merupakan residivis, ungkap AKBP William.

"426 tersangka terdiri dari 407 orang laki-laki dan 19 orang perempuan," sambungnya. 

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diantaranya, Sabu seberat 2.049,65 Kg, Ganja seberat 1.806,93 Kg, Ekstasi sebanyak 1.066 butir, Obat Keras (LL) sebanyak 97.807 butir, Obat Keras (Y) sebanyak 215 butir dan uang tunai Rp 261 juta lebih serta Hp 195 unit, paparnya. 

Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus oleh Satker (Satuan Kerja) Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini sebagai bukti keseriusan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan serta patut mendapatkan apresiasi.

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar