Lini Indonesia, Surabaya - Kurang dari dari satu bulan, Unit II Subdit II Ditressiber, Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana ITE yaitu " Perjudian Online (Judol) Jaringan Internasional dan Sindikat Pencucian Uang (TPPU)," yang terorganisir.
Dalam pengungkapan ini Ditressiber Polda Jatim menangkap 6 tersangka. Sedangkan seorang tersangka dibantarkan ke Rumah Sakit karena sakit.
Adapun tersangka yang ditangkap tersebut berinisial MAS (22) warga Banyuwangi, MWF (18) Banyuwangi, STK (48) Malang, PY (40) Surabaya, EC (43) Jakarta Barat dan ES (47) Jakarta Barat, ungkap AKBP Charles P. Tamubolon, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kamis (12/12/2024).
Masing-masing tersangka memiliki peran penting di dalam mendukung menjalankan operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan Website Online dan menyediakan rekening bank digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian, ujarnya.
Selanjutnya, dana kejahatan tersebut dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal.
Dana kejahatan tersebut melalui proses terorganisir ini kemudian dikonversikan menjadi mata uang asing seolah-olah menyamarkan asal-usul dana tersebut, sehingga tampak seperti traksaksi yang sah, terangnya.
Modus ini sebagai upaya sistematis untuk melindungi "Jaringan Perjudian Online," untuk mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum, lanjutnya.
Adapun peran tersangka yaitu ada sebagai admin, mempromosikan "Website Judi Online," melalui Media Sosial (Medsos) Instagram, penyedia rekening, Direktur perusahaan fiktif dan sebagai operasional Keuangan perusahaan fiktif, tuturnya.
Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu uang tunai senilai Rp 4.957.174.000 (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu), 1 unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU hitam, 49 unit Hp, 375 kartu ATM serta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 buah buku akta pendirian PT. dan sebendel slip transfer, bebernya.
"Perputaran uang hasil dari kejahatan "Perjudian Online" dari rekening Website totalnya Rp 200 milyar sedangkan perputaran uang sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perusahaan fiktif selama empat bulan total transaksinya mencapai Rp 1,4 triliun," jelasnya.
Uang yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka dan sudah dikonversikan menjadi mata uang asing digital dikirim ke luar negeri diantaranya negara Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan Cina, tegasnya.
Ada dua akun Instagram yang terpantau di Medsos yakni akun @orkesanbanyuwangi dan @dandut_banyuwangi. Dari akun IG @orkesanbanyuwangi dipromosikan tersangka MFW berperan sebagai admin di situs Judol Website : KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI77, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81. GLOWIN88, TOTO dan S.M.A, paparnya.
Para tersangka dijerat tindak pidana ITE dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 2024 mengenai Pencucian Uang.
Pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3,4 dan 5 Jo. Pasal 10 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)









0 komentar:
Posting Komentar