Lini Indonesia, Surabaya - Selama 2 Minggu (1 Oktober - 18 Nopember 2024), Polres Pelabuhan Tanjung Perak, baik Satreskrim maupun Satresnarkoba, berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan termasuk Judi Online (Judol) di wilayah hukumnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Kornelis Tanasale, menyampaikan, hasil penindakan pelaku Judi Online ini menindak-lanjuti perintah Kapolri tentang program kerja 100 hari (Asta Cita), Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Ada 44 pelaku yang berhasil ditangkap, baik dalam kasus Judi Online, TPPO dan TPPA serta narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi dan LL, lanjutnya.
Dalam kasus Judi Online ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 19 pelaku dan seorang pelaku terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta 2 orang pelaku terkait Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA), terangnya.
AKBP William menjelaskan, "jadi ada 22 LP (Laporan Polisi) dengan menangkap 22 pelaku, selama penindakan dalam waktu 2 minggu di berbagai TKP (Tempat Kejadian Perkara)".
Hasil penindakan 19 pelaku Judi Online ini untuk menjawab bahwa Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto sangat intens terutama kasus Judi Online. Sebelumnya kami sudah melakukan penindakan terhadap pelaku Judi Online.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Judi Online, TPPO dan TPPA yaitu 33 lembar bukti permainan judi, 12 lembar bukti deposit, 3 lembar transfer/mutasi rekening, 18 unit Hp, selembar screenshoot profil WA, uang tunai hasil judi senilai Rp 690.000 ribu, selembar bukti pemesanan kamar hotel, sebuah kartu akses hotel, sebendel chat antara tersangka dengan korban, selembar screenshoot promosi aplilasi kencan dan uang tunai senilai Rp 250.000 ribu, tutur AKBP William.
Bagi para pelaku Judi Online dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, ujarnya.
Disamping itu, AKBP William Kornelis Tanasale mengatakan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus dengan menangkap 66 pelaku yakni 65 laki-laki dan seorang perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seluruhnya seberat 129,98 gram, ganja seluruhnya seberat 533,71 gram, pil ekstasi sebanyak 9 butir dan pil LL sebanyak 1,970 butir.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 1.910.000 juta dan 30 unit Hp, bebernya.
AKBP William menjelaskan, dari 66 tersangka yang berhasil ditangkap, ada 12 pelaku merupakan residivis.
66 pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja, Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dan serta Pasal 435 Jo. Pasal 138 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang narkotika jenis pil koplo, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar