#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 30 Januari 2023

Dana BKK Di jelaskan Oleh Daniar Anisa


Pasuruan, Lindo News - Bantuan yang diberikan kepada Desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan Desa. Senin (30/1/23)

Kata Anis, tujuan pemberian BKK adalah sebagai bentuk dukungan daerah kepada Pemerintah Desa dalam pengembangan perekonomian, penanggulangan kemiskinan, pengangguran, peningkatan daya saing dengan infrastruktur untuk pembangunan berkelanjutan..

Pelaksanaan BKK saat ini mulai dipertanyakan karena peruntukannya banyak digunakan untuk pengadaan infrastruktur prasarana dasar dan dikenakan pajak, jelas Anis.

Dari riset pengumpulan data resmi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) wilayah Jawa Timur, kategori Bantuan Keuangan dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan Keuangan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa pada umumnya. Tambah Anis

Munculnya pajak pada BKK (Bantuan Keuangan Khusus) yang disalurkan Pemkab Pasuruan mulai dipertanyakan banyak pihak, dana bantuan seharusnya bebas dari pajak. Instansi yang terkait penyaluran dana BKK tidak memiliki kewajiban memungut pajak atas pengeluaran yang dilakukan oleh Desa dari dana BKK. Tujuan BKK disalurkan untuk memberikan manfaat bagi pembangunan serta memajukan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga Desa secara optimal.

BKK ini merupakan bantuan, terlebih bantuan itu untuk kepentingan masyarakat Desa. Jangan sampai nanti segala sesuatunya yang merugikan itu terlalu saklek dipaksakan dan kemudian tidak mengoreksi tentang aturan-aturan yang merugikan kepentingan desa pada umumnya, terutama desa-desa di wilayah Kabupaten Pasuruan, imbuh Anis.

BKK itu kan dana bantuan, kenapa dipotong lagi (kena pajak), kami berharap DPMD dan dinas terkait bisa menghentikan pemotongan dana BKK yang disalurkan ke desa agar ke depannya tidak ada pemotongan lagi, ujar Daniar Annisa pengamat sosial politik asal Desa Rembang kepada awak media. Minggu (29/1/23).

Dia mencontohkan bantuan Rp 200 juta kena pajaknya bisa lebih Rp 20 juta. Dengan demikian apa artinya bantuan Rp 200 juta sekalian saja kasih langsung dana yang sudah dipotong pajak. Kami akan adakan pertemuan untuk audensi dengan dinas terkait, termasuk mengusulkan ke Pemkab Pasuruan agar BKK untuk tidak dikenakan pajak .. teranngnya.

Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh telah mengatur bahwa bantuan atau sumbangan dan hibah tertentu bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya.

Artinya bukan berarti BKK bebas sama sekali dari pajak karena setiap rupiah dari pembelanjaan modal yang berasal dari dana BKK tetap dikenakan PPN atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Secara umum, semua jenis barang adalah BKP dan setiap jenis jasa adalah JKP kecuali yang dinyatakan oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN bahwa barang tersebut bukan BKP (non-BKP) dan bukan JKP (non-JKP). Makanya Bendahara Desa sangat dianjurkan memilih rekanan yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menerbitkan nomor seri faktur pajak.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dijelaskan bahwa bantuan yang bersifat khusus bukan merupakan obyek pajak, BKK harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat (PP No. 60 Tahun 2014), pungkas Anis.

(Hery)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar