Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu dengan berat total ± 11,424 gram dan pil extacy sebanyak 10 butir dengan berat total ± 4,278 gram.
Pengedar narkotika ini berinisial DGP (38) laki-laki warga Jl. Pacar Kembang 5B-1 RT. 009/RW. 007 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya dan kos di Jl. Kalijudan Taruna 4 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya.
Saat tersangka DGP ditangkap di jl. Gersikan Gg. 7 Surabaya, tepatnya di samping Indomaret Pacar Keling dan dilakukan pengeledahan, kami menemukan 4 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dan tablet extacy dan diakui miliknya, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis, 11 Agustus 2024.
Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti bungkus rokok marlboro, sebuah tas selempang warna hitam, satu unit Hp beserta simcardnya, sebendel klip plastik, dua lembar tisu dan satu unit timbangan elektrik serta sebuah kaleng bekas pringles, lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, Kompol Suria menjelaskan, narkotika jenis sabu didapatkan dari seseorang inisial F (DPO) sedangkan pil extacy didapatkan dari seseorang inisial FIS (DPO).
Kompol Suria membeberkan, awalnya Ia mendapatkan sabu dari F seberat 100 gram dengan cara di ranjau yakni sabu ditaruh di Jl. Raya Rungkut Surabaya, Jum'at pada pukul 14.00 WIB (26/07), kemudian Ia mengambil di tempat tersebut.
Sekira pukul 17.30 WIB (26/07), Ia mengambil ranjauan lagi sabu seberat 50 gram dipinggir Jl. Kalijudan Surabaya. Sabu seberat 33 gram laku terjual dengan harga Rp 850 ribu, tambahnya.
"Ada sisa sabu dengan berat 5 gram untuk dikonsumsi sendiri namun sabu tersebut masih tersisa ± 11,424 gram, keburu ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," tegasnya.
"Tersangka DGP mengaku menerima sabu dari F sudah empat kali dan mendapatkan upah (Komisi) berupa mengkonsumsi sabu secara gratis dari F," ujar Kompol Suria.
Selain itu pula, Kompol Suria menerangkan, tersangka DGP mendapatkan tablet extacy dengan cara membeli dari seseorang berinisial FIS sebanyak 10 butir tablet extacy.
Tablet extacy tersebut dibeli seharga Rp 2,6 juta dan dibayar lunas dengan cara ditransfer. Tersangka kemudian mengambil barangnya di Jl. Kedung Anyar Surabaya, sekira pukul 13.30 WIB (2/08), sambungnya.
Kompol Suria menyampaikan, rencananya, tablet extacy itu dijual kembali per-butir seharga Rp 300 ribu dan setiap per-butirnya tersangka DGP mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 ribu.
Saat ditangkap, tablet extacy warna merah muda berjumlah 5 butir berlogo burung hantu dan 5 butir warna biru logo LV tersebut belum sempat dijual, imbuhnya.
Saat ini tersangka DGP sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya di dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, tandas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar