#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 16 Agustus 2024

Polres Mojokerto Kota Ungkap Judol, Amankan 5 Penjual Chip


Lini Indonesia, Kota Mojokerto - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online (Judol).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. 

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan, bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.

“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucap AKP Rudi di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jum'at (16/08/2024)

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.

“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per-chip,”lanjut Kasatreskrim.

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.

“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tutup AKP Rudi Zaeny. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar