Lini Indonesia, Surabaya - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berhasil membongkar menyimpan dan memperdangangkan Benih Lobster tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah di daerah Banyuwangi.
Dari hasil pembongkaran tersebut Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menangkap tersangka SC (51) warga Dsn. Krajan Banyuwangi dan SR (51) warga Jl. Banyuwangi-Situbondo Dsn. Krajan 1 Ds. Bangsring, Banyuwangi.
Dir. Polairud Polda Jatim Kombes Pol. Arman Asmara mengatakan, awalnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di sekitar jalan raya Situbondo-Banyuwangi, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sebelumnya.
Saat berada dilokasi, anggota mencurigai satu unit mobil merk pajero sport diduga mengangkut benih lobster kemudian membuntuti mobil tersebut.
Setelah itu mobil pajero dihentikan di Ds. Kemunduran Kec. Wongsorejo Banyuwangi lalu dilakukan pemeriksaan di dalam mobil yang dikemudikan tersangka SC dan SR, ujar Kombes Pol. Arman.
Usai dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut Subdit Ditpolairud Polda Jatim, menemukan 4 buah bok sterofoam berisi benih lobster dari 124 buah kantong plastik tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah, jelasnya.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut menuju gudang penyimpanan atau pengemasan milik tersangka SR yang berada di pesisir Dsn. Kemunduran Ds. Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi, katanya.
Selain mengamankan dua tersangka SR dan SC, Subdit Gakkum juga mengamankan berbagai barang bukti yakni : satu unit mobil mitsubishi pajero dakar Nopol : B-1312 BJW dan 3 unit Hp serta 4 buah sterofoam terdapat 124 kantong plastik berisi benih lobster, terangnya.
Sementara ini kami masih melakukan pengembangan terkait benih lobster yaitu pembelinya, yang menggerakan maupun yang menghimpunnya, tandasnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, tersangka sudah melakukan trasaksi benih lobster sebanyak 10 kali kepada pemesannya dan transaksinya dengan cara ditransfer.
"Tersangka akan mengantarkan ke pemesan benih lobster ke Jakarta dengan mendapatkan upah pengiriman kurang lebih sebesar Rp 10 juta," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-undang RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
Ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 M, pungkasnya.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar