Lini Indonesia, Surabaya - Nekat jual narkotika jenis ganja, seorang pengedar warga Jl. Jetis Kulon Kota Surabaya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sekira pukul 15.30 WIB (20/08).
Hasil penangkapan tersangka AII (22) di dalam sebuah rumah, kami mengamankan barang bukti daun, batang dan biji ganja dengan total ±141,469 gram, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, (29 Juli 2024).
Menurut keterangan tersangka AII bahwa ganja tersebut di beli dari seseorang berinisial T (DPO) selaku bandar dengan bertemu langsung, lanjutnya.
Kompol Suria menjelaskan, tersangka sudah melakukan transaksi pembelian dua kali. Ia membeli 2 ons (Per-garis) ganja dengan harga Rp 1,7 juta. " Jadi 1 ons (Per-garis) harganya Rp 850 ribu," tambahnya.
Kompol Suria menegaskan, "setiap per-garis tersangka mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 1 juta. Ia sudah melakukan transaksi (Penjualan) narkotika jenis ganja sejak bulan Maret 2024, ujarnya.
Kasat narkoba menerangkan, selain menangkap tersangka A II, kami juga mengamankan barang bukti di rumah tersebut ada 6 bungkus kertas berisi daun, batang dan biji, berat netto masing-masing ±54,690, ±40,970, ±27,020, ±9,030, ±8,910, ±0,849 gram dengan total ±141,469 gram dan sebendel kertas papir, tas MCD serta Hp.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 Amayat (1) Subs. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar