#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 29 Juli 2024

Ditpolairud Polda Jatim Meringkus Pelaku Penyimpan Dan Penjual Bahan Peledak (Bom Ikan)


Lini Indonesia, Surabaya - Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap seorang pelaku perakit bahan peledak jenis TNT (Bom Ikan) dengan pembuatan detonator kemudian bom ikan tersebut dijual kepada seseorang yang berada Bombana Sulawesi Tenggara. 

Setelah melakukan profailing dengan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pulau Ra'as Madura perbatasan dengan Sulawesi ada penyimpanan dan  pembuatan detonator bom ikan.

Hasil penyelidikan di lokasi Jl. Raya Bungul Kidul Kota Pasuruan, kami menangkap IS yang sedang membawa tas belanja warna hijau di depan indomart Kota Pasuruan, ujar Kombes Pol. Arman Asmara, Dir. Polairud Polda Jatim bersama Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Hendra Eko Triyulianto serta Danden Gegana, Senin (29/07/2024).

Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan serta interogasi yang dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim ditemukan bahan peledak kurang lebih sekitar 14 buah batangan dan bubuk mesiu 250 gram yang sudah dikrus (Dihancurkan).

Selain itu diamankan juga detonator sudah jadi sebanyak 775 buah, serbuk bahan peledak 1 1/2 Krg berjumlah 2 plastik seberat 1 Kg, serbuk bahan peledak 5 1/2 Krg di dalam 8 plastik seberat 1Kg, TNT serbuk 15 plastik.

Belerang berjumlah 4 plastik, photasium clorat 4 plastik, serbuk warna merah muda 2 plastik seberat 1200 gram, serbuk warna coklat 5 bungkus seberat 650 gram, serbuk hitam 2 plastik seberat 500 gram, serbuk cream seberat 3 plastik seberat 550 gram, serbuk basah warna cream 2 Kg.

Detonator setengah jadi berjumlah 1900 buah, det cord/sumbu ledak warna merah panjang 15 M, ukuran 25 gren, det cord/sumbu ledak warna orange panjang 29 M, ukuran 25 gren, kapas merek media soft cotton ball berjumlah 3 plastik, 2 gulung sumbu api warna hitam 30 M.

Satu unit mobil nissan, 2 koper, 7 buah tampan, sebuah blender, kuas, 2 buah pengulung aluminium, satu set alat ayakan beserta sekrop kecil, sebuah timbangan, 2 buah koper warna biru dan merah serta 5 buah lakban warna coklat, beber Kombes Pol. Arman Asmara Dir. Polairud Polda Jatim.



Berdasarkan hasil interogasi bahwa IS hanya diperintah oleh seseorang berinisial FR. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim meringkus pelaku FR (45) seorang perempuan warga Kel. Ngemplak Rejo Kec. Panggung Rejo Kota Pasuruan, di rumah kontrakannya di Kel. Wonorejo Rungkut Kota Surabaya, jelas Kombes Pol. Arman. 

Saat diinterogasi, pelaku FR mengakui bahwa bahan peledak TNT dan kabel sumbu peledak itu miliknya yang dipesan dan dibeli dari seseorang inisial SS di daerah Probolinggo, tambahnya.

Pelaku FR saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL1948 No.17) dan Undang-undang RI dahulu No. 8 tahun.

Pelaku FR diancam hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Pelaku FR ini pernah dihukum 5 bulan, pungkasnya. 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Hendra Eko Triyulianto menambahkan, pelaku FR ini seorang perempuan dan merupakan residivis.

Ia pernah ditangkap dan ditahan bersama suaminya hasil pengembangan dari Bareskrim. Barang bukti yang diamankan ini sebagaian universal, tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar