#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Sabtu, 01 Juni 2024

Dalam 2 Hari, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-sabu


Lini Indonesia, Pasuruan - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jum'at (31/05/2024) dan Sabtu (01/06/2024).

Kasus yang berhasil di ungkap pada hari Jum'at (31/05/2024) TKP berada di wilayah Kecamatan Pandaan, awalnya pada pukul 13.00 WIB di Depan Kamar Kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang, anggota SatResnarkoba berhasil mengamankan pelaku berjumlah 2 (dua) orang pria berinisial NF(33) warga Desa Duyung Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan RE(26) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Selang 1 jam kemudian, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap lagi peredaran Sabu-Sabu di Bengkel Motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari kecamatan Pandaan, berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial MS (23) warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.



Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa dari kedua TKP yang ada di wilayah Kecamatan Pandaan, TKP pertama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :

13 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 3,28 gram, 2 buah Hp merk Samsung warna hitam dan satu unit Hp merk redmi warna grey provider, sebuah tas warna abu-abu dan dompet warna hitam, sebungkus rokok merk coffee black, sebendel plastik kecil serta timbangan elektrik warna silver.

"Sedangkan di TKP kedua anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa :

10 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat total 3,08 gram, sebungkus rokok merk dji sam soe dan satu unit Hp merk samsung.

Berikutnya, pada hari Sabtu (01/06/2024) pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan pelaku pengedar Sabu-sabu di sebuah Rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. 



Pelaku yakni seorang pria berinisial MM (39) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

"Dari tangan pelaku, Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :

23 kantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 6,63 gram, 10 buah skrop terbuat dari sedotan plastik, 3 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, sebuah tas kotak warna hitam dan satu unit Hp merk samsung warna Gold," terangnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Saihu)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar