#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Sabtu, 16 Maret 2024

Polda Jatim Ungkap Target Operasi Praktek Mafia Tanah Di Jawa Timur


Lini Indonesia, Surabaya - Satgas Anti Mafia Tanah di daerah Jawa Timur berhasil mengungkap target operasi kejahatan tindak pidana pertanahan (Mafia Tanah) di wilayah Jatim tahun 2024, conference pers di gedung Rupatama Mapolda Jatim, Sabtu (16 Maret 2024).

Hal ini sesuai instruksi dari Kapolri kepada seluruh jajaran Kepolisian agar mengusut tuntas kasus-kasus Mafia Tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dari instruksi Presiden RI Joko Widodo yakni fokus untuk mengungkap kasus-kasus dan memberantas praktek Mafia Tanah di Indonesia. 

Terbentuk Satgas Anti Mafia Tanah di Jawa Timur ini yang dimana di dalam pelaksanaan tugasnya, Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakholder terkait, ditingkat Provinsi sampai ditingkat Kabupaten/Kota, berkomitmen bersama menindak tegas tindak pidana pertanahan (Mafia Tanah). 

Satgas Anti Mafia Tanah di Jawa Timur di tahun 2023, telah berhasil mengungkap 4 target operasi kasus pertahanan (Mafia Tanah) dari 2 target operasi. 

Adapun dari target operasi ini kami menetapkan 15 tersangka dan serta menyelamatkan total aset tanah sebesar 9.928.042 M2. 

Di tahun 2024 ditentukan 7 target operasi, Satgas Anti Mafia Tanah Jawa Timur berhasil mengungkap 2 kasus target pertanahan yang sudah dinyatakan P-21yakni, di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan. 

"Kesuksesan ini berkat kerjasama, kolaborasi dan serta bersinergitas  yang baik antara Polda Jatim beserta jajaran dan pihak Kejaksaan Tinggi Jatim, Kanwil BPN Jatim beserta jajaran". 

Kegiatan ini harus kita maknai dan merupakan momentum yang tepat untuk melangkah bersama-sama mengusut tuntas kasus-kasus Mafia Tanah di Jawa Timur. 

"Polda Jatim akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan target operasi yang ada dan bekerja secara maksimal dengan stakholder terkait di dalam memproses hukum kasus-kasus Mafia Tanah," terang Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., Kapolda Jatim mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkait kasus Mafia Tanah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Menteri ATR menyampaikan, sejak saya dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Menteri ATR dan Kepala BPN, kami berkomitmen untuk memimpin langsung upaya pemberantasan Mafia Tanah. 

Mengapa Mafia Tanah perlu diberantas. Pertama, "Mafia Tanah telah menyengsarakan rakyat". Rakyat terancam kehilangan terhadap haknya, hak tanah dan bangunan yang mungkin ini merupakan satu-satunya aset kekayaan dimiliki. Ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil dan merupakan perampokan bagi masyarakat. 

Kedua, "Mafia Tanah sangat merugikan negara". Akibat ulah Mafia Tanah, negara kehilangan pendapatan karena Mafia Tanah menghindari transaksi yang legal, seharusnya mereka membayar Bea  Pajak kepada negara dan hal ini tentunya tidak terjadi. 

Selain itu Mafia Tanah telah menciptakan ketidak-pastian hukum, sehingga ini akan menghambat proses investasi. 

Presiden RI Joko Widodo berkali-kali menekankan mengenai pentingnya investasi yang tumbuh di negeri kita karena pembangunan ekonomi di berbagai sektor membutuhkan investasi dan investor tidak akan rela, nyaman dan aman, jika tanah seharusnya memiliki kepastian hukum menjadi masalah akibat perilaku Mafia Tanah, beber Agus Harimurti Yudhoyono.

Untuk mewujudkan komitmen itu semua, kami melakukan kerjasama dan berkoordinasi menentukan agenda-agenda kerjasama dengan pihak Mabes (Markas Besar) Polri. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepakat untuk bersama-sama serius menangani masalah Mafia Tanah. 

Demikian pula pihak dari Jaksa Agung dan jajaran Jaksa Agung Muda, bersama-sama sepakat dan berkomitmen memberantas Mafia Tanah, terang Menteri ATR/Kepala BPN. 

Kerjasama, koordinasi dan serta kolaborasi di dalam memberantas Mafia Tanah ini sudah kita jalankan sejak tahun 2018 dalam wadah "Satgas Anti Mafia Tanah," jelasnya. 

Disamping itu pula, "Kami juga menjalankan rapat Pra-operasi yakni, "Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 ini," tambahnya. 

Dari hasil Pra-operasi tahun 2024, kami menetapkan 82 target operasi yang memiliki potensi kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,7 trilyun. Total tanah di dapatkan kurang lebih 4.569 hektar, tuturnya. 

"Jadi ini target operasi yang kami tetapkan untuk tahun 2024. Terjadi kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023 sebelumnya ada 60 kasus target operasi," tegasnya. 

Pemberantasan Mafia Tanah dengan cara faktor Pencegahan sebab pencegahan lebih baik dibandingkan tindakan respresif. Disini masyarakat harus berupaya untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi di Kanwil (Kantor Wilayah) BPN, katanya. 

Dengan memiliki sertifikat tanah yang resmi maka akan meminimalisir praktek-praktek dan membuat gerak Mafia Tanah semakin sempit. 

"Kami juga mendorong kepada masyarakat agar mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat lalu memasang patok batas tanahnya disesuaikan dengan sertifikat agar klier dan jelas," imbuhnya. 

Faktor strategi Penindakan. Jika ditemukan terjadi permasalahan terkait tanah maka sertifikat tanah sebagai bukti permulaan bagi Satgas Anti Mafia Tanah untuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Saya menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari Mafia Tanah agar segera melaporkan jangan ragu-ragu. Jika laporan ini terbukti bahwa ada praktek-praktek Mafia Tanah maka dengan dukungan dari aparat hukum, kami proses secara hukum dan serta melindungi para saksi," pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar