Lini Indonesia, Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery, P., S.H., berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma'arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (29/03/2024).
Pelaku berinisial ED (38) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sedangkan korban seorang wanita bernama Wiwik (31) Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P., S.H., mengatakan, terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum'at (29/03) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma'arif Jogosari oleh pelaku ED (38) dengan cara memepet laju sepeda motor korban.
Sampai di TKP pelaku menarik dengan paksa tas ransel milik korban yang dikenakan di punggung hingga talinya putus, lanjutnya.
Setelah berhasil mengambil tas, pelaku kemudian kabur ke arah selatan dan korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP kira-kira jaraknya sekitar 500 meter, tuturnya.
Kompol Marwan menjelaskan, akhirnya korban berhasil menghentikan laju motor pelaku dengan cara menabraknya hingga pelaku terjatuh kemudian korban berteriak "maling...maling".
"Akibat teriakan korban, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan menuju TKP lalu menangkap pelaku," tegas Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa anggota Polsek Pandaan yang datang dilokasi ke Mapolsek Pandaan beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta. Barang bukti yang kami amankan dari penangkapan pelaku diantaranya, satu unit motor honda blade warna orange biru tanpa plat nomer dan helm standar hitam merk JPX, sebuah tas slempang warna hitam, satu unit Hp merk Vivo V02 dan dua unit Hp merk OPPO, sebuah jaket parasit warna hitam dan celana panjang jeans warna hitam serta tas ransel warna hitam maupun uang tunai sebesar Rp 200 ribu, ungkapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," tutup Kompol Marwan.
(Saihu)
0 komentar:
Posting Komentar