#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 08 Maret 2024

Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku Kejahatan 3C Di Jawa Timur

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus 3C 

Lini Indonesia, Surabaya - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pelaku kejahatan meliputi, Curat, Curas dan Curanmor (3C) di berbagai wilayah Jawa Timur dan paling banyak di wilayah Malang. 

Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu, kasus Curat sebanyak dua Laporan Polisi (LP), Curas sebanyak satu Laporan Polisi (LP) dan Curanmor sebanyak 17 Laporan Polisi (LP), ungkap Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas dan AKBP Pieter Yanottama, Wadir Reskrimum serta AKBP Arbaridi Zumhur, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jum'at (08 Maret 2024).

AKBP Pieter Yanottama, Wadir Reskrimum Polda Jatim menerangkan, awalnya kami mengungkap kasus kejahatan pencurian dan kekerasan (Curas) di wilayah Pasuruan. 

Hal ini berdasarkan (LP) di Polsek Winongan Polres Pasuruan (03 Maret 2024), dimana pelaku berjumlah 4 orang melakukan perampasan motor di Jl. Raya masuk Dusun Gedok Desa Sidepan Kec. Winongan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berhasil membawa kabur motor korban, lanjutnya. 

Kejadian kejahatan Curas tersebut sempat viral kemudian direspon dan ditindak-lanjuti langsung Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya berhasil membekuk pelaku berinisial M, ujarnya.

Setelah didalami dan diinterogasi serta dikembangkan, "ternyata pelaku M juga terlibat aktivitas kejahatan lainnya yakni Curat, Curas dan Curanmor yang pernah dilakukannya sejak kurun waktu tahun 2020, 2021 dan tahun 1999, tuturnya. 



"Total, hasil dari pengembangan yang kita lakukan ada 18 TKP Curanmor termasuk Curat sedangkan Curas ada 5 TKP. Jadi pelaku yang berhasil dibekuk berjumlah 9 orang. Dari 9 pelaku ada sebagai penadah,'" jelasnya. 

Hasil penangkapan terhadap pelaku M, kita juga berhasil menangkap F sebagai pelaku Curas dan Curanmor tahun 2021, Y (Residis) pelaku penadahan tahun 1999, V dan A serta I sebagai pelaku Curanmor, Y sebagai pelaku Curanmor dan penadahan sekaligus DPO Polresta Malang, M dan Y sebagai pelaku Curas, terangnya.



Adapun barang bukti yang kita amankan dari 23 TKP yakni sebanyak 8 kendaraan bermotor dan serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti celurit, helm, kunci-kunci sebagai alat pencurian kendaraan bermotor dan barang bukti lain-lainnya, bebernya.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Kemudian 2 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Curat dikenakan Pasal 363 KUHP, bagi pelaku penadahan kita kenakan Pasal 480 KUHP, tambahnya. 

Dengan keberhasilan atas pengungkapan ini kita memberikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat bahwa kita jajaran Ditreskrimum Polda Jatim termasuk jajaran Reskrim di seluruh Polres akan selalu merespon setiap kejahatan termasuk khususnya kejahatan jalanan, pungkas AKBP Pieter.

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar