#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 06 Maret 2024

Bimbingan Teknis Mengenai Penerapan UU Cipta Kerja


LINI INDONESIA, Mojokerto - Undang-undang Cipta Kerja dalam bidang hubungan industrial memiliki dampak signifikan di berbagai aspek, termasuk fleksibilitas jam kerja, prosedur pemutusan hubungan kerja maupun sistem upah. 

Dalam penerapannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya :

1. Fleksibilitas Jam Kerja : Undang-undang Cipta Kerja memperkenalkan fleksibilitas dalam jam kerja. Hal ini memungkinkan perusahaan dan pekerja untuk menyesuaikan jadwal kerja sesuai kebutuhan. Ini dapat mencakup pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, seperti kerja paruh waktu, kerja shift atau kerja dari rumah.

2. Perubahan Aturan Pemutusan Hubungan Kerja : Undang-undang tersebut juga mengubah aturan pemutusan hubungan kerja, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses dan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak. 

Misalnya, aturan pemutusan hubungan kerja dapat meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, prosedur penyelesaian sengketa dan pemberian kompensasi kepada pekerja yang di-PHK.

3. Perubahan Dalam Sistem Upah : Undang-undang Cipta Kerja juga mempengaruhi sistem upah, baik dalam hal penentuan upah minimum maupun mekanisme pembayaran upah. Ini dapat mencakup penetapan upah minimum berdasarkan daerah atau sektor tertentu, serta pengaturan terkait pembayaran lembur, insentif atau tunjangan lainnya.

Penerapan Undang-undang ini membutuhkan koordinasi antara Pemerintah, Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk memastikan bahwa aturan-aturan tersebut diterapkan dengan adil dan sesuai dengan kepentingan bersama.

Selain itu, monitoring dan evaluasi terus-menerus perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam penerapannya.

Acara ini dilaksanakan oleh LK3 Training Center PT. Eleska Global Cwntratam Indonesia bersama Bela Negara Mada 2 Mojokerto diketuai Gresty Jhon Tamalela.

Disamping itu didukung oleh Bela Negara MADA 1 Jawa Timur dengan dihadiri Bapak Eko TP dan sekaligus membuka acara tersebut. Adapun sebagai narasumber di dalam acara tersebut dari Disnaker Prov. Jatim dan praktisi Hukum Prof. Dr. Lanny Ramli.

(Atok/Dedy)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar