LINI INDONESIA, Surabaya - Hati-hati, bagi pemilik kendaraan bermotor jika memarkir kendaraan bermotornya sebab banyak sekali pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan memanfaatkan kelengahan pemiliknya saat berada di Warkop (Warung Kopi) maupun ditempat lain-lainnya.
Sekarang ini Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jl. Sampurna Surabaya, ungkap Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahadian Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi, Kamis (22/02/2024).
Pelaku Curanmor berinisial SB (45) warga Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya ini diringkus, usai melakukan aksi Curanmor di wilayah Sememi Kota Surabaya, Sabtu (17/02/2024) lalu. Ia melakukan aksi Curanmor tepatnya di tempat parkir warung kopi dan rental play station, terang Iptu Fauzi.
Iptu Fauzi menuturkan, pelaku SB ini merupakan pemain lama. Di dalam aksinya Ia bersama rekannya berinisial D dan U dengan berbekal kunci T serta memiliki peran masing-masing yakni memetik dan mengawasi. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua rekannya (DPO), tambahnya.
Iptu Fauzi membeberkan, pelaku SB ini merupakan residivis karena pernah ditahan di Mapolrestabes Surabaya pada tahun 2010 dan 2016 dalam kasus narkoba. Selain itu pula pelaku SB melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo, sambungnya.
Menurut pengakuan pelaku SB, Iptu Fauzi menjelaskan, biasanya motor hasil curian itu dijual di daerah Bangkalan Madura dengan harga antara Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
Iptu Fauzi mengatakan, kunci T itu biasanya dibawa oleh kawanan pelaku pencurian motor (Curanmor) sebagai alat perusak rumah kunci motor. Dalam hitungan detik rumah kunci motor tersebut dapat dijebol kemudian dapat dibawa kabur, ujarnya.
Dalam kesempatan ini Iptu Fauzi menghimbau kepada masyarakat jika memarkir kendaraannya harus berhati-hati, taruh lah ditempat yang aman dan serta diberi kunci pengaman ganda. "jangan sampai menjadi korban praktek pencurian kendaraan bermotor," imbuhnya.
Selain meringkus pelaku SB, Kami juga mengamankan barang bukti yaitu satu unit motor dan sebuah kunci T yang sudah runcing dibagian ujungnya serta sepotong sarung dan kemeja.
Saat ini pelaku SB sudah ditahan di Mapolsek Pabean Cantian dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara di atas lima tahun, pungkas Iptu Fauzi.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar