LINI INDONESIA, Pasuruan - Anggaran ganti bensin (Uang Transport) masih misteri, kurangnya keterbukaan anggaran yang dikeluarkan oleh dinas perindag (perindustrian dan perdagangan) kabupaten pasuruan yang diserahkan Kominfo Kabupaten Pasuruan, untuk dibagikan ke mana dan siapa yang menerimanya, Kamis (22/02/2024).
Disamping itu, penjaga dinas (Receptionis) mengatakan, "kalau ingin bertemu dengan kepala dinas perindag harus ada janjian dulu. Tanpa ada janjian tidak bisa menemui kepala dinas" ungkapnya.
Dua awak media kembali menelusuri ke Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, untuk menemui humas (Rokhim) sapaan akrabnya.
Usut punya usut, Rokhim tetap bungkam nilai anggaran yang telah di bagikannya sebagai ganti transport (uang bensin)
Tak hanya itu, rokhim menyampaikan "maaf atas nama dinas saya bukan maaf secara pribadi, karena adanya miss komunikasi pada waktu itu"
Menurut Undang-undang pers No.40/1999 pasal 4 ayat 1, 2, dan 3 sudah jelas ayat 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, 3.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(Saihu)







0 komentar:
Posting Komentar