Lini Indonesia, Ponorogo - Guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang / jasa (PBJ) di desa sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah (LKPP) nomer 12 tahun 2019, tenang pedoman penyusunan tata cara PBJ di desa, panitia kegiatan bersama antara desa Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengadakan pelatihan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023, bertempat di balai Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, pada Rabu, 20/12/2023.
Pelatihan yang diikuti oleh 164 orang, terdiri dari Kepala Desa, PKA, TPK dan PPKD se-kecamatan Kauman tersebut dibuka oleh Camat Kauman, Nur Huda Rifa'i, S.STP.M.Si.
Sebagai Nara sumber dalam pelatihan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 tersebut diantaranya, Imam Basori dari inspektorat kabupaten Ponorogo dan Tony Sumarsono, S.Sos.M.Si, yang diwakili oleh Anik Purwani, S.STP.M.Si. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo.
Dalam sambutannya mewakili panitia pelaksana pelatihan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023, Kepala Desa Nongkodono, Jemadi, menyampaikan bahwa, kegiatan ini didasari :
- Permen Dagri, nomer 20 tahun 2018, tentang penggunaan keuangan desa.
- Peraturan LKPPRI nomer 12 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan tata cara PBJ di desa.
- Peraturan Bupati Ponorogo, 47 tahun 2022, tentang PBJ di desa.
Dengan adanya kegiatan tersebut, disampaikan oleh Jemadi, nantinya dapat bermanfaat. "Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat, dan sesudah kegiatan ini kita laksanakan, besar harapan kami selaku panitia pelaksana, agar kegiatan pengadaan barang/jasa di desa berjalan sesuai ketentuan", pungkasnya.
(Gst)
0 komentar:
Posting Komentar