Lini Indonesia, Surabaya – Keberhasilan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes mengungkap pelaku kejahatan di wilayah Kota Surabaya dan selama ini aksinya sangat meresahkan masyarakat, layak diapresiasi.
Dalam aksi kejahatannya, pelaku berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru 2 Lebar Surabaya, melakukan modus operadinya pemecahan kaca mobil milik korban.
"Akhirnya aksi kejahatannya dapat dihentikan, setelah anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku VJ di Jl. Perak Barat, tepatnya di depan masakan padang Kota Surabaya, ungkap AKBP Hendro Sukmono, S.I.K., Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
AKBP Hendro melanjutkan, pelaku VJ melakukan aksi pecah kaca mobil, sejak bulan Oktober hingga sampai November tahun 2023 di berbagai tempat di wilayah Kota Surabaya.
"Ada 8 tempat di wilayah Kota Surabaya, pelaku VJ yang setiap harinya bekerja sebagai gojek online ini telah melakukan aksi pecah kaca mobil," jelas Kasat Reskrim didampingi Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setyawan dan Kanit Jatanras AKP Boby serta Kasi Humas AKP Hariyoko.
Sambil mengendarai motor pelaku VJ berputar-putar terlebih dahulu untuk mencari mobil sebagai target sasarannya. Selain itu pelaku VJ juga berbekal dua buah alat darurat pecah kaca mobil, sebuah alat gunting dan alat gunting capit, senter mini, dua helm warna hitam, alat potong jaket dan jeans, terangnya.
Hasil dari operadinya yakni pecah kaca berbagai jenis mobil di 8 tempat kejadian, pelaku VJ mendapatkan berbagai jenis barang di dalam mobil. Akibatnya, para korbannya mengalami kerugian barang berharganya hingga puluhan juta Rupiah, bebernya.
Dalam kesempatan ini AKBP Hendro menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya mobil (R4) agar memakir dan menyimpan barang berharganya di tempat yang aman.
Kini pelaku VJ sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar