#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 05 Desember 2023

Pelaku Penjualan Perumahan Fiktif Raup Keuntungan RP 3 M, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Keberhasilan Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap pelaku penipuan atas penjualan perumahan Puri Banjarpanji Residence yang berada di lokasi Desa Kedungpeluk Kec. Candi, Sidoarjo, patut diapresiasi.

Akhirnya, pelaku penipuan perumahan berinisial NJ (59) pensiunan PNS, setelah dilaporkan oleh korbannya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, ungkap AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (05/12/2023).

Sebelumnya, pelaku NJ menyewa sebuah ruko yang akan dipergunakan sebagai kantor pemasaran di Frontage Road sisi Timur Jl. Ahmad Yani, Siwalankerto Surabaya, lanjut AKBP Hendro didampingi Wakasatreskrim Kompol Teguh Setyawan dan Kasi Humas AKP Hariyoko.

Untuk mengelabuhi korbannya, pelaku NJ memasang nama PT. Armandta Jaya Perkasa di kantornya, hal ini untuk menyakinkan korbannya bahwa perusahaan pemasarannya memiliki legalitas sebagai developer. "Padahal nama PT. dari perusahaan tersebut fiktif alias bodong," jelas AKBP Hendro saat Konferensi Pers di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya. 

Dalam pemasarannya, AKBP Hendro menerangkan, pelaku NJ membuat dan menyebarkan brosur dan umbul-umbul, banner serta peta lokasi maupun siteplan awal perumahan. "Nantinya, di atas tanah seluas ± 6.6 HA akan dibangun perumahan sebanyak 450 unit terdiri dari tiga bidang hak tanah atas nama orang lain".

"Padahal pelaku NJ belum membayar lunas kepada pemilik tanah. Sedangkan tanah seluas ± 6.6 HA dijual pemiliknya senilai Rp 14 M (Milyar) tapi pelaku baru membayar Rp 900 juta," tambahnya. 

Melalui pemasaran tersebut pelaku NJ menawarkan perumahan dengan type 30/60 sebanyak 450 unit diatas tanah seluas 6.6 HA di Desa Kedungpeluk Kec. Candi, Sidoarjo, dengan harga Rp 140 juta hingga sampai 150 juta per-unitnya, tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. 



"Hasil dari penawaran penjualan perumahan tersebut pelaku NJ mendapatkan uang senilai Rp 3 M (Milyar) dan uang tersebut dari 350 orang sebagai korbannya untuk pembayaran angsuran uang muka yang dikirimkan melalui rekening milik pelaku bukan ke rekening perusahaan," ujar AKBP Hendro. 

Setelah para korbannya menunggu pembangunan perumahan bersubsidi sekian lama sedangkan di lokasi tidak ada kegiatan pembangunan perumahan dan masih berupa tambak yang dikuasai pemilik tanah awal maka mereka (Korban) beramai-ramai melakukan pembatalan pembelian rumah. 

"Akhirnya dari mereka sebanyak 8 orang korban kemudian melaporkan kejadian penipuan ini ke pihak ke kepolisian Polrestabes Surabaya," bebernya. 

Saat ini pelaku NJ sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya karena melanggar Pasal 154 UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan/atau Pasal 372 KUHP, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar