#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 19 Oktober 2023

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pria selaku pengedar dan sekaligus kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di dalam sebuah rumah di Jl. Simo Jawar, Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB, (26/09).

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka MW (23) yang merupakan residivis di rumahnya, polisi menemukan 6 poket plastik berisi sabu. Masing-masing poket memiliki berat yang berbeda-beda. 

Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di atas meja kamar rumah berupa dua bendel klip plastik transparan, sebuah timbangan, buku catatan penjualan dan serta satu unit 1 HP OPPO beserta simcardnya, ungkap AKBP Daniel Somanonasa, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/10/2023).

AKBP Daniel menerangkan, adapun berat dari masing-masing 6 poket plastik tersebut ± 10,94 gram, ± 1,25 gram, ± 1,29 gram, ± 1,19 gram, ± 0,54 gram, ± 0,23 gram. Dengan berat total kotor seberat ± 15,44 gram beserta bungkusnya.



Menurut pengakuan tersangka MW bahwa sabu-sabu itu milik dari seseorang bernama Adit saat ini masih dalam pengejaran (DPO) dan Ia hanya dititipi saja, lanjutnya. 

AKBP Daniel menjelaskan, tersangka MW sudah dua kali ini mendapatkan titipan barang haram dari Adit dengan cara diranjau. 

Pertama, sabu-sabu sebanyak ± 20 gram diranjau dipinggir Jl. seberang pasar ikan Gunungsari Surabaya, sekitar pukul 15.00 WIB, (24/09) lalu, ujarnya.

Disamping itu tersangka MW mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp Rp 500 ribu hingga sampai Rp 1 juta, dalam setiap kali pengambilan, kata Kasat Resnarkoba. 

Menurut tersangka MW bahwa adit menjual per-bungkus sabu-sabu sekitar Rp 200 ribu hingga sampai Rp 1.800 juta, tegasnya. 

Kini tersangka MW sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar