Lini Indonesia, Malang - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabupaten Malang, memang boleh di bilang salah satu lembaga yang Favorit di wilayah Kabupaten Malang. Sekolah tersebut memiliki peserta didik banyak sekali dari kelas 10 hingga sampai kelas 12.
Di dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022-2023, sekolah tersebut di duga banyak melakukan pelanggaran terkait adanya dugaan pungli.
Salah seorang dari orang tua peserta didik ketika di wawancarai awak media Lini Indonesia mengungkapkan, anaknya memang di terima di SMAN 1 Kepanjen dan membuat saya pun menjadi senang.
Namun yang menjadi persoalan bagi saya karena saya dalam golongan ekonomi boleh di bilang miskin yakni dalam kondisi ekonomi yang jauh kurang baik sedangkan lembaga sekolah ini tidak mau tahu, lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa anak saya diterima di SMAN 1 Kepanjen ikut melalui jalur avermasi. Setelah itu di dalam sekolah tersebut anaknya ikut program belajar plus maksudnya di dalam menjalankan belajarnya bisa ditempuh selama satu tahun setengah.
Bagi semua siswa yang ikut program belajar plus, SPP per-bulannya sebesar Rp 400 ribu (Empat Ratus Ribu Rupiah), sedangkan bagi orang tua yang tidak mampu bisa meminta keringanan dengan sarat ada surat keterangan miskin dari Desa setempat. Surat keterangan miskin dari Desa setempat tersebut berlaku satu tahun.
Sedangkan bagi siswa yang ikut program jalur biasa membayar SPP sebesar Rp 200 ribu (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Bagi program belajar plus, apabila nanti siswa melaksanakan PKL maka orang tua wali murid harus menyediakan sendiri untuk biaya PKL anaknya minimal sebesar Rp 2 juta (Dua Juta Rupiah), terangnya.
Terkait adanya praktek dugaan pungli yang terjadi di SMAN 1 Kepanjen tersebut akhirnya anggota LPK-PN Cabang Kabupaten Malang, Wiyono membuka suara.
LPK-PN akan segera membuatkan pengaduan ke pihak terkait. Kalau hal ini dibiarkan akan pasti menjadi kebiasaan bagi oknum Kepala Sekolah yang lainnya.
Saat Kepala Sekolah SMAN 1 Kepanjen dikonfirmasi oleh Fauzi dari Lembaga BP3RI, melalui telepon terkait surat tembusan pengaduan tersebut.
Kepala Sekolah SMAN 1 Kepanjen Lasmono menyampaikan bahwa kalau ada pertanyaan baik berbentuk surat ataupun secara lisan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang, Any Suliana.
Menurutnya, Any Suliana melarang menjawabnya karena di belakang kita ada oknum dari kepolisian yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Cabang Kabupaten Malang.
Terkait hal tersebut orang tua siswa yang lainnya dan tidak mau disebut namanya menambahkan, bahwa Sekolah SMAN 1 Kepanjen, di dalam jual-beli kain untuk seragam dengan harga Rp 1.250 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kain tersebut terdiri dari 5 macam termasuk atribut sekolah. Adapun kain itu meliputi, abu abu putih dan kain pramuka satu stel, kain batik satu stel. Sedangkan kaos olah raga dan antributnya menyusul, tambahnya.
Hingga diterbitkannya berita ini Any suliana Kepala Cabang dan Lasmono selaku Kepala Sekolah belum bisa di temui.
(HR Tim)
0 komentar:
Posting Komentar