#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 25 Februari 2026

Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris Alm. Patimah Gugat Kepemilikan SHM No. 16 Desa Nogosari Kab. Pasuruan



Lini Indonesia, Pasuruan - Ahli Waris dari Almarhumah Patimah sebagai rakyat kecil terus berupaya mencari keadilan hukum terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16 serta turunannya (SHM No.149 dan 150) yang terletak di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Ia melalui kuasa hukumnya secara resmi menyatakan keberatan terkait kasus tersebut dengan melakukan upaya hukum.

Menurut Supardi, S.H., selaku Kuasa Hukum menyampaikan, terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16 serta turunannya SHM No.149 atas nama Olga dan 150 atas nama Hari Sugiarto di lahan persil 102 m2, merupakan hak milik adat berdasarkan Buku C Desa No. 772 atas nama Patimah, diduga kuat telah beralih kepemilikan secara melawan hukum.

Disini, pihak dari ahli waris telah menemukan adanya ketidak-sinkronan data yuriditas yang sangat mencolok.

Dimana, pihak lawan SHM kepemilikannya diduga menggunakan Warkah (Buku C No. 576) yang secara silsilah dan fisik tidak memiliki kaitan hukum dengan objek tanah yang dimaksud.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke berbagai Instansi terkait untuk mendapatkan atensi khusus.

"Kami telah melayangkan somasi kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak penyewa (Alfamidi) agar waspada terhadap status lahan yang sedang bersengketa". 

Kami juga tengah mengirim surat ke Satgas Mafia Tanah serta mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Pasuruan guna mencegah pengalihan hak kepada pihak ketiga," ujar Supardi, S.H., dalam keterangannya, [Rabu/25/02/2026].

Supardi, S.H., menegaskan, tindakan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan adanya indikasi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Klien kami memiliki bukti otentik Buku C Desa yang konsisten sejak puluhan tahun lalu. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak rakyat diserobot dengan cara-cara yang diduga memanipulasi administrasi pertanahan, terangnya. 

Kuasa Hukum dari Ahli Waris melanjutkan, "Kami meminta instansi berwenang, baik BPN maupun Kepolisian, untuk bertindak objektif dan memberantas praktik-praktik mafia tanah hingga ke akarnya".

 Pihak Ahli Waris berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan tanah yang merupakan warisan turun-temurun tersebut dapat kembali ke tangan yang berhak. 

Saat ini, kasus tersebut terus dipantau oleh Tim Hukum dan akan segera dilanjutkan ke tahapan Laporan Polisi (LP) di Polres Pasuruan serta gugatan pembatalan sertifikat, pungkas Supardi, S.H.,

(Red) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar