Lindo, Surabaya - Pembangunan Rehab Kantor Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya tahun 2023 diduga proyek abal-abal (siluman).
Pasalnya, ketika awak media kroscek dilokasi Pembangunan Rehab Kantor Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Surabaya, sebanyak dua kali dari awal pekerjaan sampai berita ini diterbitkan, tidak memakai papan info pekerjaan mengacu ke Undang-undang No. 14 tahun 2008 KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Menurut informasi dari salah satu pekerja kepada awak media mengatakan, "gak tahu Pak, kami butuhnya kerja, tidak tahu masalah tentang papan info pekerjaan ada apa tidak, "pungkasnya.
Sangat aneh, proyek dana bersumber darimana, apakah anggaran APBD, bisakah dana pribadi ataukah dana sumbangan, sangat-sangat tidak jelas karena tidak adanya papan info pekerjaan tersebut.
H. Jupri warga sekitar Jl. Asemrowo ikut dan memantau langsung kegiatan rehabilitas Kantor Kelurahan "tenaga kerja tidak memakai atribut pelindung diri /APD, material jauh dari standart SNI," pungkasnya.
Ketika tim awak media konfirmasi kepada H. Muhammad Khusnul Amin, S. IP., M.Si., Camat Asemrowo kebetulan Kantor Camat dan Kelurahan bersebelahan, "Silahkan konfirmasi langsung ke Lurahnya," ungkapnya.
Saat di Kelurahan diterima dengan Ilham Sampurno, S.H., M.Si., Asemrowo dan berhubung ruangan masih direnovasi maka meja Lurah bercampur menjadi satu ruangannya dengan admin staff.
"Pembangunan rehab Kantor Kelurahan didanai Satuan KPA Kecamatan dan untuk papan info pekerjaan urusanya pemborong kami tidak tahu-menahu," kilahnya.
Dari awal pembicaraan terkesan diduga ada yang disembunyikan terkait rehabilitas kantor, seharusnya keterbukaan apabila ada kegiatan sebagai Lurah minimal jadi contoh masyarakat perihal ada kegiatan dan pekerjaan selama memakai dana APBD.
Menanggapi hal tersebut, LSM GMPI (Gerakan Militansi Pejuang Indonesia) mengatakan, terdapat syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan dari pekerjaan pendahuluan, pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama.
Yang diatur dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan surat perjanjian/kontrak yang meliputi pembuatan foto dokumentasi yang harus dilakukan pada waktu, pekerjaan (0%, 50%, 100%), setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish). Setiap pengajuan pembayaran angsuran, Setelah masa pemeliharaan berakhir.
Untuk itu diharap pengawasan Pemerintah tidak lemah akan kwalitas dan kwantitas penggunaan material, bahkan bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat.
(A.F)
0 komentar:
Posting Komentar