Lindo, Surabaya - Dengan gerak cepak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, extacy, dan psikotropika jenis pil happy five, warga Jl. Kedung Klinter Surabaya.
Tersangka berinisial EW (41) sebagai pengedar narkotika ditangkap di samping SPBU Jl. Arjuno Surabaya, sekira pukul 21.00 WIB, ujar AKBP Daniel Somanonasa Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (18/08/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan terdapat 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, extacy, dan psikotropika jenis pil happy five, lanjutnya.
Dari 8 bungkus plastik yakni 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total + 5.16 gram beserta bungkusnya dan serta 5 bungkus plastik masing-masing berisi 20 butir pil warna merah muda jenis extacy dengan berat total +6,81 gram, extacy pil warna coklat muda sebanyak 36 butir dengan berat total +14,37 gram, extacy pil warna merah muda sebanyak 42 butir dengan berat total +14,48 gram.
Pil extacy warna merah muda, coklat, hijau, kuning sebanyak 4 butir dengan berat total + 1,68 gram serta 2 butir pil extacy warna coklat muda dengan berat total + 0,96 gram maupun sebanyak 85 strip pil Eremin 5 dengan jumlah total 849 butir yang di duga psikotropika jenis happy 5, bebernya.
Selain kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip, 3 (tiga) skrop plastik, sebuah timbangan elektrik, sendok plastik dan buku tabungan BCA serta 3 unit Hp, lanjutnya.
Tersangka EW mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut dibeli dari seseorang bernama Ronald (DPO) dengan cara di ranjau di sekitar lumpur Lapindo Jl. Raya Porong Kab. Sidoarjo dan disamping kali Jl. Asemrowo Surabaya (12/05) sekitar pukul 19.00 WIB, jelas AKBP Daniel.
Sudah dua kali tersangka membeli narkotika jenis sabu, extacy, dan psikotropika jenis pil happy five kepada Ronald kemudian barang tersebut dijual lagi ke HW (Tertangkap) untuk mencari keuntungan, tegasnya.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar