LINDO, Surabaya - Walaupun sudah banyak pelaku peretas website, baik milik Pemerintah atau pribadi berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim tapi semakin marak saja pelaku (Hacker) peretasan website.
Kali ini Unit 2 Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali berhasil meringkus seorang pelaku peretas website berinisial AR (21) warga Dsn. Denok Wetan Ds. Denok, Lumajang. Pelaku AR diringkus di daerah Lumajang.
Pelaku AR diringkus setelah Unit 2 Subdit V/Siber melakukan patroli siber, tutur AKBP Arman, Wadir Reskrimsus Polda Jatim bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Senin (5 Juni 2023).
AKBP Arman mengatakan, pelaku AR telah melakukan peretasan website milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diantaranya website milik BPBD, Litbang dan Bapeda.
Modus perentasan website dilakukan pelaku dengan cara menggunakan perangkat lunak sofware untuk mencari website yang diretas setelah mendapatkan website kemudian dilakukan serangan (Brutal/Brute Force) dan password melalui shell backdoor terhadap website yang diretas, terangnya.
AKBP Arman melanjutkan, setelah mendapatkan password dan user name kemudian dilakukan login ke website tersebut lalu dilakukan eksplotasi untuk menguasai website dan setelah berhasil lalu diupload ke shell backdoor kemudian dimasukkan gambar di tampilan website.
Sejak tahun 2021 hingga sampai sekarang pelaku lulusan SMP ini sudah melakukan peretasan website.
Dua ratusan lebih website yang sudah diretas, baik milik Pemerintah maupun perorangan, ungkap AKBP Arman.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim menjelaskan, "Per-website yang berhasil dibobol dijual pelaku ke pembelinya senilai 1,5 hingga sampai 2 USD".
Motif pelaku melakukan peretasan website selain dijual juga untuk menaikkan rantingnya dan serta ingin menunjukkan eksistensi diri sebagai pelaku hacker di kalangan para komunitas hacker, ujarnya.
"Pelaku AR bisa melakukan peretasan website belajar secara otodidak dan dari youtube serta di para komunitas hacker," tambahnya.
Pelaku sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) tentang Undang-undang ITE No.19 tahun 2016 sebagaimana perubahan Undang-undang ITE sebelumnya No. 11 tahun 2008.
"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp 2 M atau 9 tahun penjara denda Rp 3 M," tandasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menambahkan, "Kami menghimbau kepada para pengelola atau admin-admin website Pemerintahan kalau merasa diretas, tolong segera laporkan ke Polda Jatim agar kami mudah melacak dan serta menelusurinya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar