Surabaya, Lindo - Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini sering meresahkan masyarakat layak diapresiasi.
Pelaku STH (43) ini dibekuk usai melakukan aksi Curanmor di Jl. Randu Agung Surabaya, tepatnya di samping lorong rumah, ungkap Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya didampingi AKP Suryadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (12/04/2023).
Dalam aksinya, pelaku STH yang merupakan warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya selalu berhasil melakukan aksi curanmornya, tambahnya.
Kompol Ardi menjelaskan, awalnya pelaku berkeliling terlebih dulu dengan berjalan kaki di wilayah hukum Polsek Kenjeran Surabaya untuk mencari motor yang diparkir di depan rumah tanpa dikunci ganda sambil membawa kunci letter T.
Ketika berada di Jl. Randu Agung Surabaya, pelaku melihat satu unit motor yamaha jupiter yang terparkir. Pelaku langsung beraksi dengan merusak rumah kunci kontak motor tersebut memakai kunci letter T, terang Kompol Ardi.
Namun naas, Kompol Ardi menuturkan, setelah berhasil membawa motor yamaha jupiter kabur, aksinya diketahui warga sekitar dan pemiliknya kemudian terjadi pengejaran terhadap pelaku.
Saat terjadi pengejaran, kebetulan ada anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang melakukan patroli di lokasi kemudian turut serta mengejar, lanjutnya.
Dalam waktu singkat, Kompol Ardi menegaskan, pelaku Curanmor ini akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku beserta satu unit motor dan dua buah kunci letter T kemudian dibawa ke Mako Polsek Kenjeran Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan catatan dan pendalaman dari pihak Kepolisian serta pengakuan pelaku bahwa Ia baru pertama kali melakukan aksi Curanmor dan pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2009 dalam kasus perjudian.
"Sementara ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan kordinasi dengan pihak Polsek yang terdekat dengan Polsek Kenjeran. "Apakah pelaku termasuk jaringan komplotan Curanmor".
Kini pelaku Curanmor STH sudah ditahan di Polsek Kenjeran Surabaya dan dikenakan Pasal 363 ayat ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar