#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 01 Februari 2023

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Disaat Melepas Plat Nomor Kendaraan


Surabaya, Lindo News - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beraksi di beberapa lokasi kejadian di Kota Surabaya, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. 

Usai melakukan aksi Curanmor di depan warung nasi raya Jl. Keputih Timur Jaya Surabaya, pelaku MI (26) warga Tambak Segaran Surabaya, berhasil diringkus anggota Opsnal Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, S.H., ungkap Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si., Kapolsek Tambaksari Surabaya, (01/02/2023).

Sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku satunya (DPO) dan meloloskan diri ketika akan diringkus, lanjutnya. 

Sebelum melakukan aksi Curanmor, terlebih dulu pelaku MI berboncengan motor bersama temannya kemudian melakukan hunting (Keliling) sambil membawa kunci T lalu mencari motor tanpa dikunci stir sebagai target sasarannya, ujarnya.



Setelah mendapatkan target sasaran, pelaku kemudian merusak kunci stir On/Of dengan kunci T, lalu kabur. Namun, disaat pelaku mengganti plat nomor kendaraan hasil curiannya, diketahui anggota Opsnal Reskrim yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan di sekitar Jl. Ploso Timur Surabaya, terangnya. 

Ketika akan diringkus anggota Opsnal Reskrim, salah seorang pelaku melarikan diri (DPO). "Pengakuan MI saat di interograsi anggota Opsnal mengatakan, Ia baru saja melakukan aksi pencurian motor di wilayah Keputih Surabaya, jelasnya. 

"Ia sudah melakukan aksi Curanmor di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di Kalilom dan Ploso Timur serta Keputih Timur Surabaya," tuturnya. 

'Selain itu MI ini residivis dengan kasus kejahatan lainnya," tegasnya. 

Kini MI sudah mendekam di tahanan Polsek Tambaksari Surabaya dan jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar