Lini Indonesia, Surabaya - Pelaku aksi pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau penghabisan runcing, terjadi di Jl. Sencaki Surabaya, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Usai melakukan aksi penusukan hingga korbannya tewas, esok harinya pelaku AR (55) diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kampung Murtopo, Sampang Madura, ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kamis (7/5/2026).
Kapolrestabes Surabaya mengatakan, awalnya pelaku AR yang tinggal di Rumah Rusun Sombo Surabaya, mendapatkan laporan dari adik kandungnya (Perempuan) bahwa adiknya telah dilecehkan oleh korban yakni diraba-rabahi tubuhnya dan serta mengeluarkan kata-kata yang tidak seronok.
"Mendengar informasi tersebut pelaku AR emosi dan kalap kemudian mencari korban yang telah melecehkan adiknya di tempat yang sering digunakan mangkal oleh korban sambil membawa sebilah Sajam sejenis pisau penghabisan runcing. Namun pelaku tidak menemukan korban," lanjutnya.
Setelah mencari korban hingga ketiga kalinya di suatu tempat, akhirnya pelaku AR bertemu dengan korban di Jl. Sencaki Surabaya. Di tempat tersebut sempat terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban, ujar Kapolrestabes Surabaya.
Dalam percekcokan tersebut, pelaku AR menanyakan kepada korban, kenapa adiknya mau diperkosa kemudian korban malah menantang pelaku sambil berkata, "terus kenapa".
"Akibat perkataan tersebut pelaku AR tersulut emosi dan kalap kemudian mengeluarkan sebilah pisau penghabisan runcing yang bergagang kayu warna hitam bersarung coklat warna coklat yang sudah dibawanya kemudian dihunuskan (Ditusukan) ke arah tubuh korban," terangnya.
"Pelaku melakukan penusukan empat kali di tubuh korban yakni : dibahu kanan satu kali, bahu kiri satu kali dan kepala korban sebanyak dua kali serta di dada kiri korban satu kali," jelasnya.
Akibat penusukan tersebut seketika korban jatuh tersungkur di lokasi kejadian dengan bersimbah darah dan meninggal di lokasi sedangkan pelaku AR langsung kabur dari lokasi kejadian perkara, sambungnya.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie bahwa pelaku AR ini merupakan residivis (Dipenjara) terkait kasus penyalahgunaan narkoba (Nyabu).
Selain itu pula, pelaku juga merupakan DPO dari pihak Kepolisian terkait kasus penadahan Curanmor sedangkan pelaku utamanya Curanmor sudah diringkus satu minggu sebelumnya, tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 458 dan atau Pasal 466 KUHP Undang-undang RI No. 1 tahun 2023.
Selain pisau penghabisan, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan berbagai macam barang bukti.
(Dedy)






0 komentar:
Posting Komentar