#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 24 April 2026

Polres Pasuruan Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Dalam Pertambangan Ilegal


Lini Indonesia, Pasuruan - Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan Jawa Timur berhasil mengungkap pertambangan ilegal jenis tambang batu andesit tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi (Sah) di wilayah Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. 

Disamping itu Satreskrim Polres Pasuruan juga mengamankan lima orang dan menetapkan sebagai tersangka di dalam kasus pertambangan ilegal tersebut.

Adapun lima tersangka yaitu : S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). Dalam kasus pertambangan ilegal ini mereka memiliki peran masing-masing. 

Tersangka S.A., memiliki peran pengelola tambang, M.Y. selaku pihak yang mengupayakan izin, N.J.W. pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan sedangkan M.S. sebagai pemodal kegiatan.

Terbongkarnya kasus pertambangan ilegal yang beraktivitas sejak Januari hingga sampai Maret 2026 ini berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/8/III/2026 SPKT. SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Maret 2026.

Aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan di sebuah lahan kosong milik tersangka N.J.W. sedangkan tersangka M.S., selaku pendukung dana operasional agar penambangan tetap berjalan.

Selain itu mereka berkeyakinan bahwa perizinan pertambangan ilegal ini dapat diurus kemudian termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

Sedangkan hasil dari pertambangan ilegal berupa batu andesit ini dijual kepada N.J.W selaku pemilik lahan. Selama beroperasi 3 bulan, mereka mendapatkan omzet yang diperkirakan sekitar Rp 648 juta.

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres Kompol Andy, P.M., mengatakan, kami akan tindak tegas terhadap pelaku praktik pertambangan ilegal.

Dalam aktivitas pertambangan ilegal ini selain tanpa memiliki izin resmi dan melanggar hukum, aktivitas mereka dapat merusak ekosistem lingkungan serta merugikan masyarakat, jelas AKBP Harto. 

Dari hasil pengungkapan pertambangan ilegal ini kami mengamankan beberapa barang bukti seperti dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan What's App dan buku tabungan serta kartu ATM maupun satu unit telepon genggam, terangnya. 

Kini, kelima tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara ini kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

(Dedy) 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar