Lini Indonesia, Pasuruan - Bongkar skandal penyerobotan obyek tanah di Nogosari Kab. Pasuruan dan munculnya sertifikat ini tidak sah.
Sebelumnya, Alm. Patimah telah menyerahkan bukti kunci keterlibatan aset Tanah Kas Desa (TKD) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pasuruan dan Satgas Mafia Tanah.
Menurut Supardi, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris (Alm) Patimah menyampaikan, pada hari ini (09 Maret 2026) secara resmi menyerahkan rangkaian bukti tambahan (Novum) yang mengungkap adanya dugaan praktik "Sertifikat Terbang" atas objek tanah di Desa Nogosari Kabupaten Pasuruan.
Lebih lanjut, Advokat Supardi mengatakan, penyerahan bukti ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan cacat Yuridis Administratif terhadap SHM No. 16/ atau turunannya.
Dalam temuan baru bahwa yang diserahkan ke Kantor Pertanahan (BPN) Pasuruan, Kanwil BPN Jatim, hingga Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri ini mengungkap fakta mengejutkan yaitu :
1. Manipulasi Warkah Aset Negara : SHM No.16 terbukti terbit menggunakan Warkah C No. 576 yang secara historis tercatat dalam Buku C Desa berasal dari C No. 1 (Tanah Kas Desa/TKD) di Persil 61 dan 21.
2. Salah Objek (Error in Objecto) : Secara fisik, sertifikat tersebut dipaksakan berdiri di atas tanah milik adat Persil 102 milik Alm. Patimah, yang secara geografis sangat jauh dari lokasi asal warkah (Persil 61/21).
3. Upaya Intimidasi Psikis : Menanggapi munculnya kasus ini ke publik, pihak lawan diketahui mulai memasang banner pengawasan kantor hukum di lokasi sengketa, yang dinilai sebagai upaya gertakan psikologis terhadap Ahli Waris, beber Supardi, S.H.,
Supardi, S.H., menjelaskan, "Kami tidak akan mundur selangkah pun. Pemasangan banner oleh pihak lawan justru menunjukkan kepanikan mereka setelah fakta mengenai keterlibatan Aset Negara (TKD) ini terungkap".
"Kami mendesak BPN untuk segera membatalkan sertifikat cacat hukum tersebut demi menyelamatkan hak rakyat kecil dan melindungi aset negara dari jarahan mafia tanah," tegas Advokat Supardi, S.H.,
"Kami mengingatkan bahwa penyalahgunaan aset TKD memiliki konsekuensi hukum serius yang tidak hanya bersifat perdata, tetapi juga delik pidana korupsi dan mafia tanah yang kini tengah menjadi atensi khusus Kementerian ATR/BPN dan Mabes Polri," pungkasnya.
(Red)






0 komentar:
Posting Komentar