Lini Indonesia, Surabaya - Seorang perempuan sebagai ibu rumah tangga nekat jual narkotika jenis sabu di rumahnya berhasil diungkap dan ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Selain menangkap tersangka IKS (30) di dalam rumah Jl. Banyu Urip Wetan Gg. 4-A Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, sekira pukul 16.00 WIB (08/05).
Anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dan lain-lainnya setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ungkap AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (17/06/2025).
Menurut AKBP Suria bahwa IKS mendapatkan sabu dari seseorang inisial A (DPO) sebagai bandar narkoba. Saat ini A masih diburu anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lanjutnya.
AKBP Suria menjelaskan, transaksi pengambilan dilakukan dengan sistem ranjau yaitu IKS mengambil sabu yang ditaruh di Jl. Joyoboyo Taman Surabaya, tepatnya di tengah-tengah taman.
AKBP Suria menerangkan, setiap berhasil melakukan pengambilan sabu yang diranjau lalu dikirimkan ke pembelinya atas perintah bandar, tersangka IKS mendapatkan upah.
Awalnya Ia mendapatkan sebungkus plastik berisi sabu seberat 15 gram kemudian diantarkan ke pembelinya, Ia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu hingga sampai Rp 1 juta dari A, paparnya.
AKBP Suria menegaskan, tersangka IKS mulai melakukan peredaran narkotika jenis sabu sejak awal Januari 2025 hingga sampai sekarang.
Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan di dalam rumah tersebut berupa : tiga kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing +10,398 gram, +0,028 gram, +0,033 gram.
Selain itu kami mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, sekotak kecil warna pink terbuat dari sedotan dan satu unit Hp serta dua buah dompet, bebernya.
Saat ini tersangka IKS sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar