Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja ke Luar Negeri.
Hasil pengungkapan ini Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus tiga pelaku yakni, PN (50) dan SL (53) kedua pelaku perempuan ini sebagai pencari dan perekrut korban sedangkan pelaku ER (40) sebagai perekrut dan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Terbongkarnya kasus TPPO ini berawal dari laporan korban inisial YK dan SN yang disekap oleh pelaku di sebuah tempat melalui Radio lokal SS, ungkap Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolrestabes Surabaya didampingi AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim dan AKP Rina, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (05/06/2025).
Hasil laporan tersebut langsung ditindak-lanjuti Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jl. Kedung Anyar II Surabaya dan menemukan dua korban, lanjutnya.
Setelah membawa dan melakukan penyelidikan terhadap kedua korban, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kombes Pol. Luthfie.
Hasil pengembangan dan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku PN, SL dan ER di salah satu hotel di daerah Sidoarjo, jelasnya.
Di hotel tersebut juga ditemukan 5 orang perempuan (Korban) yang disekap. Ke-lima korban itu hasil perekrutan dari pelaku PN dan SL yang akan diserahkan ke pelaku ER untuk disalurkan bekerja ke Malaysia, terangnya.
Korban dari perekrutan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berasal dari berbagai daerah diantaranya Nganjuk, Lumajang, Sumenep, Jember dan Ambon serta Surabaya, tuturnya.
Menurut keterangan salah seorang korban bahwa Ia diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pelaku untuk biaya keberangkatan ke luar negeri, sambungnya.
Motif pelaku melakukan perekrutan dan penyaluran pekerja di luar negeri secara ilegal untuk mencari keuntungan pribadi, tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 5 unit Hp, 9 buah paspor, 6 lembar form pendaftaran medical chek-up dan 6 buah rekam medis medical check-up serta 2 lembar screenshot chat pengaduan ke radio lokal, imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia (UURI) No. 21 tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11.
Selain itu pelaku dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia (UURI) No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yakni Pasal 81, Pasal 69, Pasal 83 dan Pasal 68.
Dalam kesempatan ini Kombes Pol. Luthfie mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan jangan terlalu percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Disamping itu Kapolrestabes Surabaya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan TPPO ke pihak berwenang.
Menjadi pengingat penting bagi kita semua agar menjaga dan melindungi warga negara dari praktik keji perdagangan manusia. "Mari kita bersama-sama memerangi kejahatan ini,” tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar