Lini Indonesia, Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian barang-barang di sebuah Minimarket.
Aksi pencuriannya berhasil dihentikan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksinya di Minimarket Jl. Gayungsari Kota Surabaya, Sabtu (29/03) lalu.
Pelaku spesialis pencurian (Curat) di Minimarket ini yakni inisial MAH (30) warga Krembangan Surabaya dan AR (23), warga Sampang, Madura, berhasil kami ringkus.
Setelah itu kedua pelaku kami gelandang ke Mapolrestabes Surabaya, tutur AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (18 Mei 2025).
Selain meringkus pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp samsung A04, berbagai macam merk rokok senilai Rp 500 ribu dan uang tunai senilai Rp 280 ribu, lanjutnya.
AKBP Aris menjelaskan, dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran yakni pelaku MAH bertindak sebagai eksekutor yaitu masuk ke dalam Minimarket dengan memanjat atap kemudian masuk melalui void, setelah itu mengambil barang-barang di dalam Minimarket.
Sedangkan pelaku AR berperan sebagai joki dan sekaligus mengawasi situasi yang berada di sekitar Minimarket (TKP), sambung AKBP Aris.
Berdasarkan catatan kriminalitas, kedua pelaku sudah melakukan aksi pencurian barang di Minimarket di daerah Kab. Gresik sebanyak dua kali dan di daerah Sidoarjo sebanyak satu kali, tambahnya.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dan pemberatan (Curat), pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar